Sukses

Tak Miliki STRP Saat PPKM Darurat, Pelaku Perjalanan di Kota Bogor Diputar Balik

Petugas mengimbau bagi pekerja di sektor esensial dan kritikal agar melengkapi diri dengan STRP selama masa PPKM Darurat.

Liputan6.com, Bogor - Ratusan kendaraan diputar balik saat hendak melintas di Jalan Pajajaran tepatnya di check point Simpang Barangsiang, Kota Bogor, Jumat (9/7/2021). Kendaraan yang hendak menuju pusat Kota Bogor dan Jakarta itu umumnya diputar balik karena tidak bisa menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Danrem 061/Suryakancana, Brigjen TNI Achmad Fauzi mengatakan banyak di antara pengendara roda dua maupun empat tidak bisa menunjukan STRP, sebagai syarat bagi pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Hampir separuhnya kita putar balikan. Bagi yang belum melengkapi STRP kita berikan pengarahan agar yang bekerja di sektor esensial dan kritikal, membuat surat keterangan bekerja di perusahaan itu," kata Fauzi saat memantau pelaksanaan penyekatan di check point Baranangsiang, Bogor.

Ia menjelaskan, penyekatan saat PPKM Darurat ini dilakukan untuk mengurangi mobilitas warga guna menekan laju penyebaran Covid-19. Untuk itu, seluruh kendaraan yang hendak melintasi Pos Sekat akan diperiksa oleh petugas, sesuai aturan pemerintah.

"Semuanya kita periksa baik yang arah Jakarta maupun yang ke dalam Kota Bogor. Jadi semua arus masuk dan keluar semua dilakukan pemeriksaan," imbuhnya.

Meski begitu, saat ini masyarakat sudah mulai menyadari adanya penyekatan PPKM Darurat ini. Namun, tim gabungan akan terus mengingatkan masyarakat agar mematuhi aturan yang sudah diberlakukan pemerintah.

"Alhamdulillah masyarakat sangat patuh, mereka juga mengerti setelah diberikan arahan dan menyadari serta mengakui kesalahannya," bebernya.

Fauzi juga mengimbau kepada warga apabila bukan karena kebutuhan yang mendesak, untuk tetap berada di rumah.

"Bagi yang keluar karena mendesak harus mematuhi aturan, menetapkan protokol kesehatan, " ujar Danrem.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pembatasan Mobilitas Selama 24 Jam

Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan untuk membatasi mobilitas masyarakat di masa PPKM Darurat, Polresta Bogor Kota dengan Dishub melakukan penyekatan selama 24 jam.

"Ada 6 titik sekat dan 7 check point. Namun penyekatan di check point dan titik sekat ini dilakukan secara situasional, dilihat dari kondisi lalu lintas. Kalau padat, kita sekat," terang Susatyo.

Sedangkan setiap pukul 20.00 sampai dengan pukul 23.00 WIB, diberlakukan penutupan di sejumlah ruas jalan, seperti Jalan Pajajaran, Jalan Otista, Jalan Djuanda, Jalan Sudirman, dan Jalak Harupat.

"Pada malam hari terdapat tujuh titik penyekatan. Di ruas jalan itu termasuk seputar Kebun Raya Bogor kita lakukan penyekatan setiap malam," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Bogor adalah sebuah kota di Indonesia.
    Bogor adalah sebuah kota di Indonesia.

    Bogor

  • Penyebaran Covid-19 ke seluruh penjuru dunia diawali dengan dilaporkannya virus itu pada 31 Desember 2019 di Wuhan, China

    COVID-19

  • PPKM Darurat adalah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang hanya diterapkan di wilayah Jawa-Bali.

    PPKM Darurat

  • Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) adalah dokumen persyaratan bagi para pekerja yang akan masuk wilayah Ibu Kota saat PPKM Darurat.
    Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) adalah dokumen persyaratan bagi para pekerja yang akan masuk wilayah Ibu Kota saat PPKM Darurat.

    STRP

  • Kota Bogor

Video Terkini