Sukses

5 Hari PPKM Darurat, Polisi 208 Kali Sidak Dugaan Penimbunan Obat dan Oksigen

Ahmad menegaskan, upaya itu dilakukan dalam rangka memastikan ketersediaan obat-obatan terkait penanganan Covid-19 di masyarakat

Liputan6.com, Jakarta - Polri terus mengusut kasus dugaan penimbunan obat dan oksigen tabung di tengah situasi pandemi Covid-19. Selama lima hari penerapan PPKM Darurat Jawa dan Bali, kepolisian telah melakukan 208 kali sidak untuk menyelidiki dugaan penimbunan tersebut.

"Telah dilakukan penyelidikan sebanyak 208 kegiatan, penyelidikan yang dilakukan ini sasarannya adalah toko-toko obat, apotek, distribusi obat, distribusi oksigen, yang ada kaitannya dengan penanganan Covid-19," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (8/7/2021).

Menurut Ahmad, operasi tersebut juga turut mencakup penindakan tindak pidana ringan dan penanganan kasus secara restorative justice, yang keseluruhannya terkait dengan Covid-19.

"Kemudian sidik (penyidikan) tindak pidana sebanyak 18 kegiatan, kemudian sidik tindak pidana ringan atau tipiring sebanyak 103 kegiatan, dan kegiatan restorative justice sebanyak 3 kegiatan," jelas dia.

Ahmad menegaskan, upaya itu dilakukan dalam rangka memastikan ketersediaan obat-obatan terkait penanganan Covid-19 di masyarakat. Termasuk juga oksigen tabung yang belakangan disebut-sebut semakin langka.

"Dan juga terkait dengan penanganan obat-obat yang telah ditentukan harga eceran tertingginya, jadi untuk melakukan pengecekan bahwa obat yang dijual di apotek maupun toko obat harganya tidak melebihi dari harga eceran tertinggi yang telah ditentukan oleh pemerintah," Ahmad menandaskan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Polda Metro Tangkap 3 Kelompok Penimbun Obat dan Oksigen

Sementara itu, aparat Polda Metro Jaya menangkap tiga kelompok yang memanfaatkan situasi pandemi Covid-19. Mereka dituding menimbun obat-obatan terapi penanganan Covid-19 dan tabung oksigen.

"Kami sudah tangkap tiga kelompok. Baik itu, Avigan, ivermectin, dan tabung oksigen. Sekarang sedang diproses," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, Kamis (8/7/2021).

Fadil menekankan kepada jajarannya untuk terus mengusut pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 untuk meraup keuntungan yang berlipat-lipat ganda.

"Tim juga terus bekerja mulai dari hulunya, mulai dari pabriknya, distributornya, kemudian kita kawal sampai ke toko-toko obat dan apotek-apotek agar tidak ada kebocoran-kebocoran distribusi obat," uuar dia.

"Demikian juga kita kawal agar stoknya tetap bersedia. Kita kawal juga harganya tetap sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET). Tidak boleh ada yang menjual melebihi HET," dia menandaskan.

3 dari 3 halaman

Infografis Penimbun Saat Pandemi Covid-19 Terancam Pidana

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.