Sukses

ICW Ingatkan Plt Jubir KPK Tak Sebar Hoaks soal Permintaan Hasil TWK

Ali sempat menyebut pihaknya tengah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) soal permintaan hasil TWK.

Liputan6.com, Jakarta Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri tak membuat pernyataan palsu terkait permintaan hasil tes wawasan kebangsaan (TWK).

Ali sempat menyebut pihaknya tengah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) soal permintaan hasil TWK.

"ICW mengingatkan kepada Plt Juru Bicara KPK untuk tidak memberikan informasi hoaks terkait dengan hasil tes wawasan kebangsaan (TWK)," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Rabu (16/6/2021).

Kurnia mengatakan, berdasarkan pemberitaan yang terpampang dalam website Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) disebutkan bahwa tanggal 27 April 2021 Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyerahkan hasil TWK kepada Pimpinan KPK.

"Jadi, justru aneh ketika disebutkan bahwa KPK mesti berkoordinasi dulu dengan pihak eksternal terkait hasil TWK," kata Kurnia.

Kurnia menduga ketidakjujuran KPK terkait hasil TWK hanya untuk menutupi dugaan TWK yang dinilai hanya untuk menyingkirkan pegawai KPK yang berintegritas. Diketahui 75 pegawai KPK tak lulus TWK dan dibebastugaskan pimpinan KPK.

"Ketidakjujuran KPK dalam memberikan hasil TWK kepada pegawai semakin menguatkan dugaan publik bahwa tes itu hanya akal-akalan saja untuk menyingkirkan pegawai KPK," kata Kurnia.

Diberitakan, KPK menyebut Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) KPK telah menerima surat permintaan salinan hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) dari para pegawai lembaga antirasuah.

"Hingga hari ini, PPID KPK telah menerima 30 surat permohonan permintaan salinan data dan informasi terkait terkait tes asesmen wawasan kebangsaan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (16/6/2021).

Ali mengatakan, pihak PPID KPK telah merespons surat permintan tersebut.

Ali menyebut, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik bahwa badan publik yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemohon informasi paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permintaan tersebut.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Koordinasi dengan BKN

Dalam UU tersebut juga menyebut badan publik dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku paling lambat tujuh hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis.

Ali mengklaim pibaknya tengah berupaya memenuhi surat salinan permintaan tersebut sesuai dengan ketentuan waktu yang berlaku.

"Untuk itu, saat ini PPID KPK tengah melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pemenuhan informasi tersebut karena salinan dokumen yang diminta bukan sepenuhnya dalam penguasaan KPK," kata Ali.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.