Sukses

Kasus Covid-19 Melonjak, KPAI Minta Fasilitas Rujukan Anak Ditambah

Kasus Covid-19 di Indonesia melonjak tinggi pascalibur Lebaran 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah menambah fasilitas rujukan pasien Covid-19 bagi anak-anak. Hal itu menyusul melonjaknya kasus corona pascalibur Lebaran Idulfitri 1442 H/2021 M.

"Beberapa fasilitas rujukan anak perlu ditambah dalam antisipasi angka lonjakan penularan, seperti di video antrean RS Wisma Atlet, bahwa ada kebutuhan di tengah orangtua mengantre sambil membawa anak dan menggendong anak," kata Komisioner KPAI, Jasra Putra dalam keterangannya yang diterima Liputan6.com, Rabu (16/6/2021).

Untuk mengurangi potensi penelantaran anak di rumah sakit, Jasra juga mengajak pemerintah daerah untuk memperkuat kebijakan rujukan penempatan anak ketika orangtua menjalani perawatan. Memetakan kebutuhan layanan, apakah bisa dilakukan pihak rumah sakit, keluarga atau membutuhkan pendamping.

Jasra meminta agar pemerintah juga memastikan akses kebutuhan anak, minimal ketersediaan dapur hangat, dapur nutrisi dan tempat istirahat sementara. Begitu juga untuk memastikan anak-anak yang ditinggalkan orangtua yang tengah terinfeksi Covid-19 supaya tetap mendapatkan hak kesehatannya.

"Agar tidak menjadi klaster baru di RS. Jika anak berkepanjangan bersama orangtua di perawatan, bagaimana hak pendidikan mereka, terutama di tengah ulangan, jelang kenaikan kelas dan pendaftaran masa ajaran baru," ujar Jasra.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Mandat Perlindungan Anak di Tengah Pandemi

Jasra mengingatkan dua mandat undang-undang bagi anak anak di tengah situasi pandemi Covid-19.

Pertama mandat UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pasal 44 yang bunyinya: Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan upaya kesehatan yang komprehensif bagi anak agar setiap anak memperoleh derajat kesehatan yang optimal sejak dalam kandungan.

"Kemudian mandat kedua tentang Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak, bahwa dalam situasi pandemi kita diuji penyelenggaraan pengasuhan anak tetap secara referral berjalan dengan baik," pungkasnya.

3 dari 3 halaman

Infografis 9 Panduan Imunisasi Anak Saat Pandemi Covid-19

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.