Infografis Rencana Sembako Kena PPN

Rencana pajak sembako pun menuai pro dan kontra. Sejumlah kalangan termasuk anggota DPR maupun MPR mengingatkan pemerintah terkait rencana PPN sembako, terutama di saat pandemi Covid-19.

Diterbitkan 11 Juni 2021, 09:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Bahan-bahan kebutuhan pokok alias sembako bakal dikenai tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Wacana sembako kena PPN ini mendadak sontak menjadi perbincangan hangat publik pada Kamis (10/6/2021).

Rencana pajak sembako pun menuai pro dan kontra. Sejumlah kalangan termasuk anggota DPR maupun MPR mengingatkan pemerintah terkait rencana PPN sembako, terutama di saat pandemi Covid-19.

Bahkan, Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani dihujani pertanyaan oleh sejumlah anggota Komisi XI DPR mengenai rencana pengenaan PPN untuk sembako. Menurut Menkeu, soal PPN sembako dan RUU KUP akan dijelaskan dalam rapat mendatang dengan Komisi XI.

Apa yang menjadi dasar rencana PPN sembako? Apa saja kategori sembako kena pajak? Simak dalam Infografis berikut ini:

Video Pilihan

Infografis

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6