Sukses

Polri Tarik 3 Perwira Menengah yang Ditugaskan di KPK, Tak Ada Nama Robin

Sejumlah perwira menengah yang mendapat tugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditarik kembali ke institusi Polri.

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah perwira menengah yang mendapat tugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditarik kembali ke institusi Polri.

Ada tiga nama yang tertuang di dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1109/V/KEP/2021 tertanggal 31 Mei 2021 yang ditandatangani oleh AS SDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan.

Adapun ketiga nama anggota yang dirotasi dari KPK adalah Kompol Edwar Zulkarnain, Kompol Petrus Parningotan Silalahi digeser ke perwira menengah di Polda Metro Jaya. Sementara itu, Komisaris Ardian Rahayudi menjadi perwira menengah di SSDM Polri.

Sementara nama penyidik Stepanus Robin Pattuju tidak dimutasi. Padahal, Majelis Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan memberhentikan Robin secara tidak hormat dari jabatannya sebagai pegawai KPK. Robin dinyatakan terbukti melanggar kode etik.

Demikian ditegaskan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan putusan sidang etik penyidik Robin di Gedung ACLC KPK, Kavling C-1, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).

"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai KPK," kata Tumpak membacakan putusan Majelis Etik Dewas KPK.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jadi Tersangka Suap

Tumpak menyebut, Robin yang sudah dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Walikota Tanjungbalai M Syahrial ini dinyatakan telah menyalahgunakan surat penyidik dan tanda pengenal untuk kepentingan pribadi.

"Menyalahgunakan surat penyidik untuk kepentingan pribadi dan menyalahgunakan tanda pengenal insan komisi sebagaimana diatur Pasal 4 ayat 2 huruf a b dan c UU Dewas Nomor 2/2020 tentang penindakan kode etik dan pedoman perilaku," kata Tumpak.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.