Sukses

Peringati Hari Buruh, KSPI Akan Terjunkan 50 Ribu Buruh Tuntut Cabut UU Cipta Kerja

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan akan menerjunkan 50 ribu buruh dalam aksi memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day yang jatuh pada, Sabtu 1 Mei 2021 ini.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan akan menerjunkan 50 ribu buruh dalam aksi memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day yang jatuh pada, Sabtu 1 Mei 2021 ini. Iqbal menjelaskan, para buruh itu akan melakukan aksi yang tidak terpusat di Jakarta. Aksi buruh itu tersebar di sejumlah kota di Tanah Air.

"KSPI bersama gerakan buruh lain dan gerakan mahasiswa akan melakukan aksi besar-besaran dalam May Day. 50 Ribu buruh di 24 provinsi, lebih dari 200 kabupaten/kota dan 3 ribuan pabrikan akan bergabung dalam aksi May Day ini," ujar Iqbal dalam sebuah video kepada Liputan6.com, Sabtu (1/5/2021).

Iqbal menjelaskan, untuk aksi di tingkat nasional peringatan May Day akan dipusatkan di depan Istana Negara serta Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.

Sebelum menggelar aksi, kata Iqbal pihaknya melakukan koordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dan aparat keamanan. Hal ini supaya aksi tetap mematuhi protokol pencegahan penularan Covid-19.

"Bila perlu kami akan menunjukkan rapid test antigen. (Akan) memakai masker, handsanitaizer dan menjaga jarak," ucapnya.

Ia berharap aparat serta Satgas Covid-19 tidak melarang setiap aksi buruh, baik yang di Jakarta maupun di sejumlah daerah selama itu menaati protokol kesehatan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tuntut Pencabutan UU Cipta Kerja

Akan ada sejumlah tuntutan yang bakal disuarakan dalam aksi May Day tahun ini. Namun yang utama, kata Iqbal adalah tuntutan untuk mencabut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau lazim disebut Omnibuslaw.

"Batalkan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, khususnya klaster ketenagakerjaan. Kami meminta hakim MK memperkenankan uji materiil dan uji formil terhadap UU Cipta Kerja tersebut," tekannya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.