Sukses

Pengamat: Dilabeli Teroris, KKB Kini Musuh Semua Pihak

Pemerintah resmi melabeli Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) sebagai kelompok teroris. Hal itu disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud Md, Kamis (29/4/2021).

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah resmi melabeli Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) sebagai kelompok teroris. Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md, Kamis (29/4/2021).

Merespons hal itu, Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan bahwa dengan ditetapkannya OPM sebagai teroris, maka membuat kelompok yang sebelumnya disebut Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) itu menjadi musuh semua pihak.

"Kini berbeda posisinya. Terhitung sejak hari ini, pelabelan teroris memberikan justifikasi yang legitimate bagi setiap komponen bangsa untuk menyikapi organisasi teroris itu sebagai musuh bersama yang harus diberantas secara cepat, tegas, terukur, tuntas," katanya kepada Liputan6.com, Jumat (30/4/2021).

Menurut Reza, ketika mereka masih disebut sebagai KKB, maka aksi mereka tak ubahnya kriminal biasa. Pemikiran yang muncul, cukuplah kriminal dihadapi oleh polisi.

"Betapa pun tindak kriminalitas harus dilawan, namun karena saya bukan korban atau sasaran si kriminal, maka saya merasa KKB bukan pihak yang harus juga saya lawan secara langsung," paparnya.

Dengan fakta seperti itu, menurut Reza medan perang melawan kelompok teror tidak hanya berlangsung di daratan melainkan juga di udara alias dunia maya.

"Patroli udara juga perlu dipencarkan," pungkas Reza.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Resmi Dicap Teroris

Sebelumnya, Mahfud Md mewakili pemerintah menetapkan bahwa Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sebagai teroris. Termasuk gerakan dan individu yang terafiliasi dengan kelompok tersebut.

Hal tersebut menurut Mahfud Md sebagaimana pernyataan yang telah disampaikan oleh Ketua MPR, BIN, Polri, TNI, hingga tokoh masyarakat dan adat Papua itu sendiri.

"Sejalan dengan itu semua, dengan pernyataan-pernyataan mereka itu, maka pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris," tutur Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (29/4/2021).

Mahfud mengutip ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, disebutkan bahwa teroris adalah siapa pun orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.

Sementara terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban secara masal atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional, dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.

"Berdasarkan definisi yang dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala organisasinya dan orang-orang yang terafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," jelas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • opm
    <p style="text-align: justify;"><span style="font-size:14px"><span style="font-family:arial,helvetica,sans-serif">OPM mengandung Omeprazole.&nbsp;OPM merupakan obat yang digunakan untuk mengobati masalah perut tertentu dan masalah kerongkongan.&nbsp

    OPM

  • Teroris

  • KKB

  • Papua