Sukses

Melihat Berbagai Daerah Jalankan Aturan Larangan Mudik Lebaran yang Dipercepat

Penyekatan arus lalu lintas mulai dilakukan Satlantas Polresta Bandung, setelah adanya aturan mudik terbaru dari pemerintah pusat yang melarang mudik mulai Kamis, 22 April 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Larangan mudik Lebaran 2021 sudah resmi dipercepat oleh pemerintah terhitung sejak 22 April hingga 24 Mei mendatang.

Kabar percepatan larangan mudik Lebaran 2021 itu disampaikan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang juga Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Letjen Doni Monardo.

Sejumlah daerah pun mulai mengikuti aturan yang telah dibuat pemerintah pusat. Misalnya di Bandung, Jawa Barat.

Penyekatan arus lalu lintas mulai dilakukan Satlantas Polresta Bandung, setelah adanya aturan mudik terbaru dari pemerintah pusat yang melarang mudik mulai Kamis, 22 April 2021.

Kepala Satlantas Polresta Bandung Kompol Erik Bangun Prakasa menyebutkan delapan titik penyekatan di Kabupaten Bandung, mulai dari sejumlah gerbang tol hingga jalur arteri.

"Sekarang kami selektif prioritas. Kalau pelaksanaan (penyekatan), efektifnya nanti pada tanggal 6 Mei 2021," kata Erik, Kamis, 22 April 2021.

Selain itu, penjagaan ketat juga akan dilakukan Polda Banten di ruas tol, arteri, hingga jalur tikus di wilayah hukumnya, agar tidak ada masyarakat yang bisa lolos mudik.

Berikut melihat berbagai daerah yang mulai langsung menjalankan larangan mudik Lebaran 2021 dipercepat dihimpun Liputan6.com:

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 8 halaman

DKI Jakarta

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan, surat izin keluar masuk (SIKM) tidak diberlakukan sebelum periode larangan mudik pada 6-17 Mei 2021. Persyaratan perjalanan saat pengetatan yakni surat hasil tes Covid-19.

"Tidak ada SIKM, hanya pengetatan bahwa yang yang bersangkutan rapid antigen sebelumnya tiga hari menjadi satu hari," kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 22 April 2021.

Masa pengetatan perjalanan tersebut yakni 22 April-5 Mei dan setelah Lebaran pada 18-24 Mei 2021.

"Selama dua periode waktu itu tidak diperlukan SIKM," jelas dia.

 

3 dari 8 halaman

Lumajang

Aparatur sipil negara (ASN) di Lumajang harus siap-siap tetap di rumah dan tidak pulang kampung atau mudik saat lebaran tahun ini.

Pemkab Lumajang mengeluarkan surat edaran (SE) yang melarang mudik atau ke luar daerah pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah bagi ASN Lumajang.

"Surat edaran tersebut dibuat dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang dalam masa pandemi," kata Sekda Kabupaten Lumajang Agus Triyono.

Menurut dia, hal itu sesuai dengan SE Menteri PAN-RB Nomor 08 Tahun 2021 maka perlu dilakukan pembatasan bepergian ke luar daerah maupun cuti bagi pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang.

"Dalam SE itu menyebutkan ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada 6 sampai 17 Mei 2021," tutur Agus.

Dalam surat edaran tersebut, lanjut dia, ASN yang akan melaksanakan perjalanan kedinasan yang bersifat penting harus terlebih dahulu memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh Kepala OPD di masing-masing instansi.

"ASN juga tidak diperbolehkan mengajukan cuti dan pimpinan tidak memberikan izin cuti pada periode 6-17 Mei 2021, kecuali cuti melahirkan dan cuti dengan alasan penting," kata dia.

Agus menjelaskan ASN Pemkab Lumajang wajib melakukan presensi daring pada 12-16 Mei 2021 dengan menekan tombol presensi pada aplikasi Siperlu, kemudian presensi dilakukan dua kali pada jam 07.00-09.00 WIB dan 16.00-18.00 WIB di wilayah Kabupaten Lumajang.

Bagi ASN baik PNS, PPPK dan tenaga kerja bulanan yang status penduduknya di luar Lumajang wajib mendapatkan surat keterangan dari Kepala OPD masing-masing dan wajib membagikan lokasi dari daerahnya kepada atasan langsung pada 12-16 Mei 2021.

"Apabila terdapat ASN melanggar ketentuan tersebut maka bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK," jelas Agus.

 

4 dari 8 halaman

Jalur Mudik Banten dari Tangerang hingga Merak

Polda Banten akan menjaga ketat ruas tol, arteri, hingga jalur tikus di wilayah hukumnya, agar tidak ada masyarakat yang bisa lolos mudik. Khusus di jalan tol, setiap Gerbang Tol akan dilakukan pemeriksaan dan penyekatan kendaraan.

Polda Banten juga akan menjaga jalur-jalur tikus di perkampungan menggunakan tenaga personel gabungan dari TNI, Polri, Dishub, Satpol PP, dan Dinkes.

"Setiap gate tol kita lakukan penyekatan, jadi 6 gate tol mulai dari Cikupa sampai Merak, 14 di jalan arteri," kata Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Rudy Purnomo, di Mapolda Banten.

Selain pemeriksaan kendaraan dan barang bawaan. Polri juga mengecek surat rapid test dan genose. Meski truk pembawa barang atau sembako, jika tidak memiliki surat bebas Covid-19, dilarang melanjutkan perjalanannya.

"Kita lakukan penyekatan masyarakat yang tidak memiliki administrasi, surat izin, rapid test atau genose. Tidak memiliki itu, kita putar balikkan," katanya.

Kendaraan pengangkut barang yang membawa penumpang dan travel yang nekat mengangkut pemudik, akan ditilang. Penjagaan di setiap pos penyekatan diklaim lebih ketat dibanding tahun lalu. Sehingga dipastikan tidak ada masyarakat yang mudik.

Agar tidak lelah dan menghabiskan biaya besar, dan tidak sampai ke kampung halaman, masyarakat diminta dengan sangat untuk tidak mudik dalam rentang waktu 6-17 Mei 2021.

"Truk ngangkut penumpang, travel gelap akan kita tilang, kita kandangin. Pola pengamanan kita 24 jam dengan 3 shift," tegas dia.

 

5 dari 8 halaman

Kota Madiun

Pemerintah Kota Madiun kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro hingga 3 Mei 2021. Adapun fokus PPKM Mikro kali ini adalah larangan mudik lebaran.

"Pemerintah Kota Madiun melaksanakan Instruksi Mendagri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19. Pemberlakuan ini tertuang dalam Instruksi Wali Kota Madiun Nomor 9 Tahun 2021," ujar Wali Kota Madiun Maidi, dilansir Antara.

Menurut ia, fokus larangan mudik lebaran yang ditetapkan oleh pemerintah pusat tersebut bertujuan untuk semakin mengendalikan penyebaran COVID-19 di Kota Madiun.

Ia menilai selama PPKM mikro diterapkan, terjadi tren penurunan kasus di wilayahnya. Bahkan tingkat kesembuhan semakin tinggi. Karena itu, ia meminta warga Kota Madiun yang merantau untuk tidak mudik tahun ini.

"Larangan mudik tetap berjalan. Kalau nanti sampai ada orang dari luar masuk berbondong-bondong ke Kota Madiun, sementara ada aturan pemerintah yang tidak memperbolehkan mudik, ya tetap kita larang. Karena kita punya target kalau bisa 10 hari sebelum lebaran tidak ada masyarakat yang diisolasi sehingga masyarakat bisa menikmati hari raya di rumah," kata Maidi.

Sesuai Instruksi Wali Kota Madiun Nomor 9 tahun 2021, apabila terdapat masyarakat yang melakukan perjalanan lintas provinsi/kabupaten/kota tanpa memiliki dokumen administrasi perjalanan tertentu, maka Pemkot Madiun telah menyiapkan tempat karantina selama 5x24 jam dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Kemudian masyarakat Kota Madiun yang akan melakukan perjalanan tertentu harus mengajukan dokumen administrasi perjalanan tertentu atau surat izin yang dikeluarkan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 tingkat kecamatan.

Sementara setiap pendatang atau tamu dari luar kota yang melakukan perjalanan tertentu wajib menunjukkan rapid tes antigen atau PCR dengan hasil negatif yang masih berlaku (maksimal 10 hari) atau menunjukkan bukti telah divaksin COVID-19 untuk disampaikan kepada petugas/Ketua RT untuk diteruskan ke kelurahan dan Puskesmas.

"Mari, utamakan keselamatan diri dan keluarga dengan mematuhi protokol kesehatan dan jangan mudik dulu," jelas dia.

Dengan mematuhi imbauan pemerintah tersebut diharapkan kasus COVID-19 di Kota Madiun dapat terus ditekan.

 

6 dari 8 halaman

Bandung

Penyekatan arus lalu lintas mulai dilakukan Satlantas Polresta Bandung, setelah adanya aturan mudik terbaru dari pemerintah pusat yang melarang mudik mulai hari ini, Kamis, 22 April 2021.

Kepala Satlantas Polresta Bandung Kompol Erik Bangun Prakasa menyebutkan delapan titik penyekatan di Kabupaten Bandung, mulai dari sejumlah gerbang tol hingga jalur arteri.

"Sekarang kami selektif prioritas. Kalau pelaksanaan (penyekatan), efektifnya nanti pada tanggal 6 Mei 2021," kata Erik.

Ia menyebutkan delapan titik pos penyekatan itu berada di Gerbang Tol (GT) Cileunyi, Cikalang Barat Cileunyi, Lingkar Barat Nagreg, GT Soreang, Nata Endah Kopo, Menger Dayeuhkolot, Simpang Kersen Bojongsoang, dan Simpang Patrol Kutawaringin.

Penyekatan itu dengan antisipasi adanya kendaraan pemudik dari jalur keluar jalan tol maupun jalur yang berpotensi dilalui oleh para pemudik.

Namun, dia memastikan sejauh ini belum ada kendaraan yang diputarbalikkan karena masih menerapkan penyekatan secara selektif prioritas.

"Kami masih selektif prioritas karena memang belum ada pemudik," kata Erik.

Meski begitu, menurut dia, setiap akhir pekan pada Ramadan 1442 Hijriah, pihak kepolisian bakal memperketat pengecekan kendaraan di sejumlah titik itu guna mengantisipasi adanya pemudik.

Untuk itu, dia mengimbau masyarakat agar menyadari bahwa larangan mudik itu dilakukan tak lain karena pandemi Covid-19 yang belum usai.

Ia lantas meminta masyarakat untuk lebih bersabar dan juga sama-sama berupaya meyukseskan program vaksinasi nasional yang tengah berjalan.

"Supaya semua masyarakat bisa divaksin, dan tahun depan bisa melaksanakan aktivitas secara normal lagi," tutup Erik.

 

7 dari 8 halaman

Tangsel

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) bakal memberikan sanksi tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nekat mudik Lebaran 2021.

"Sanksi sudah dikeluarkan, sama seperti sanksi yang dikeluarkan Kemenpan RB, mudik bisa sampai sanksi terberat," kata Pelaksana harian (Plh) Wali Kota Tangerang Selatan Bambang Noertjahtjo dikonfirmasi, Jumat, 23 April 2021.

Bambang juga menegaskan, Tangsel yang termasuk wilayah algomerasi hanya akan menempatkan posko untuk pemantauan titik-titik kegiatan larangan mudik.

Surat izin keluar masuk (SIKM), kata dia, tidak dilakukan untuk keluar masuk warga ke wilayah algomerasi.

"Kita di daerah tidak wajib membuat SIKM, buat yang keluar dan masuk. Hanya Provinsi DKI saja yang diwajibkan oleh aturan Satgas Nasional dan kita hanya akan membantu dalam hal penetapan titik-titik pantau kegiatan larangan mudik," ungkapnya.

Selanjutnya, dia memastikan akan membahas aturan dan teknis pengawasan pergerakan orang selama Idul Fitri 2021 bersama dinas dan aparat keamanan terakit.

"Larangan mudik, kita mengikuti apa yang disampaikan pusat," pungkas Bambang.

8 dari 8 halaman

Larangan Mudik Lebaran 2021 dan Siasat Warga

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.