Sukses

Dishub DKI: SIKM Tak Diperlukan Sebelum Periode Larangan Mudik

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan, surat izin keluar masuk (SIKM) tidak diberlakukan sebelum periode larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.

Liputan6.com, Jakarta Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan, surat izin keluar masuk (SIKM) tidak diberlakukan sebelum periode larangan mudik pada 6-17 Mei 2021. Persyaratan perjalanan saat pengetatan yakni surat hasil tes Covid-19.

"Tidak ada SIKM, hanya pengetatan bahwa yang yang bersangkutan rapid antigen sebelumnya tiga hari menjadi satu hari," kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (22/4/2021).

Masa pengetatan perjalanan tersebut yakni 22 April-5 Mei dan setelah Lebaran pada 18-24 Mei 2021.

"Selama dua periode waktu itu tidak diperlukan SIKM," ucapnya.

Kepala satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik hari raya Idul Fitri 1442 H.

Addendum itu mengatur perluasan waktu pengetatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), yakni selama H-14 peniadaan mudik pada 22 April - 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik pada 18 Mei - 24 Mei 2021.

"Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” demikian isi Adendum yang ditandatangani Kepala BNPB Doni Monardo pada Rabu, (21/4/2021).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Antisipasi Peningkatan Pergerakan Mudik

Masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya.

Tujuan Addendum tersebut disebutkan untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk, sebelum larangan mudik 6 Mei mendatang atau sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik.

Adapun detail Adendum antara lain, pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.