Sukses

Larangan Mudik 2021, Anies Tunggu Pemerintah Pusat soal Kebijakan SIKM

Pemerintah telah melarang aktivitas mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021 untuk mencegah lonjakan penularan Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, kebijakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di ibu kota sehubungan dengan larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021 masih menunggu koordinasi dengan pemerintah pusat.

"SIKM ini masih menunggu untuk berkoordinasi dengan pusat. Karena, tidak bisa dilakukan hanya sendiri, satu daerah saja," kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (19/4/2021).

Kebijakan penggunaan SIKM tersebut, menurut Anies, harus terintegrasi secara nasional, bukan per wilayah saja. Hal itu demi mendukung dan meningkatkan efektivitas larangan mudik Lebaran 2021 untuk memutus penyebaran Covid-19.

Seperti dilansir Antara, Pemprov DKI terus mengupayakan koordinasi dengan pemerintah pusat terkait SIKM. Nantinya setiap keputusan dari pemerintah pusat akan menjadi tolok ukur Pemprov DKI Jakarta dalam menentukan kebijakan SIKM.

Sebab kebijakan pemerintah pusat akan diimplementasikan juga oleh daerah lain, bukan hanya DKI Jakarta.

"Karena itu kita terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat, nanti arah kebijakannya dari pemerintah pusat akan kita laksanakan sama-sama," kata Anies Baswedan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aturan Soal SIKM

Sebelumnya, aturan terkait SIKM secara umum sudah tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

Ketentuan SIKM di SE Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

1. Bagi pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/ Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI dan anggota Polri melampirkan surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

2. Bagi pegawai swasta melampirkan surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

3. Bagi pekerja sektor informal melampirkan surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

4. Bagi masyarakat umum non pekerja melampirkan surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.