Sukses

Dalami Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan, Kejagung Periksa 4 Orang Analisis APF

Kepala Pusat Penarangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, empat orang saksi yang diperiksa selaku Analisis APF pada BPJS Ketenagakerjaan.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, pada Rabu (21/4/2021). Kali ini, saksi yang diperiksa sebanyak empat orang, terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Kepala Pusat Penarangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, empat orang saksi yang diperiksa selaku Analisis APF pada BPJS Ketenagakerjaan.

"DH selaku Analisis APF pada BPJS Ketenagakerjaan, DY selaku Analisis APF pada BPJS Ketenagakerjaan, TS selaku Analisis APF pada BPJS Ketenagakerjaan dan AMM selaku Analisis APF pada BPJS Ketenagakerjaan," kata Eben dalam keterangannya, Kamis (22/4/2021).

Eben menjelaskan, pemeriksaan saksi yang dilakukan tersebut untuk mengumpulkan sejumlah barang bukti atas kasus yang kini sedang ditangani pihaknya.

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan," jelasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sesuai Protokol Kesehatan

Pemeriksaan saksi yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung ini tetap memerhatikan protokol kesehatan. Mengingat, Indonesia masih dilanda virus Covid-19 yang terus meningkat.

"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap," jelasnya.

"Serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," pungkasnya.

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.