Sukses

6 Hal yang Terungkap dalam Sidang Dakwaan Mantan Mensos Juliari Batubara

Mantan Mensos Juliari Batubara didakwa menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial (Kemensos).

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara menghadapi dakwaan tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada hari ini, Rabu (21/4/2021).

Hasilnya, mantan Mensos Juliari Batubara didakwa menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial (Kemensos).

Jaksa penuntut umum pada KPK mendakwa Juliari Batubara menerima total Rp 32,48 miliar dalam perkara ini.

"Uang tersebut diterima Juliari dari sejumlah pihak, yakni dari pengusaha Harty Van Sidabukke sejumlah Rp 1,28, kemudian dari Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp 1,95 miliar, dan Rp 29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021).

Selain itu, dalam sidang dakwaan itu juga terungkap beberapa nama yang turut kecipratan uang dari Juliari.

Mereka adalah Cita Citata dan Hotma Sitompol turut kecipratan uang suap yang diterima Juliari dari vendor penyedia paket bansos Covid-19.

Berikut deretan hal yang terungkap dalam sidang dakwaan mantan Mensos Juliari Batubara dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 9 halaman

Didakwa Terima Suap Rp 32,48 M

Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial (Kemensos).

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Juliari menerima total Rp 32,48 miliar dalam perkara ini.

Uang tersebut diterima Juliari dari sejumlah pihak, yakni dari pengusaha Harty Van Sidabukke sejumlah Rp 1,28, kemudian dari Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp 1,95 miliar, dan Rp 29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.

Uang tersebut diterima Juliari lewat dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya selaku Menteri Sosial sekaligus Pengguna Anggaran di Kementerian Sosial RI," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021).

Jaksa menyebut duit tersebut diterima Juliari terkait dengan penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama serta beberapa vendor lainnya dalam pengadaan bansos sembako untuk penanganan Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial Tahun 2020.

Terkait dengan uang Rp 29,25 miliar, jaksa menyebut diterima Juliari dari puluhan perusahaan vendor bansos Covid-19. Puluhan vendor itu memberikan uang beragam kepada Juliari, dari mulai Rp 5 juta hingga Rp 1,2 miliar.

Atas perbuatannya, Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

3 dari 9 halaman

Juliari Potong Rp 10 Ribu Per Paket Bansos Covid-19

Juliari Batubara didakwa menerima suap sekitar Rp 32,48 miliar terkait pengadaan bansos penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kemensos. Jaksa penuntut umum pada KPK menyebut Juliari memotong Rp 10 ribu dari setiap paket bansos.

Menurut jaksa, awalnya Juliari menunjuk Adi Wahyono sebagai kuasa pengguna anggara (KPA) pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial Tahun 2020. Adi Wahyono ditunjuk sebagai KPA pada 14 Mei 2020, atau sekitar 2 bulan lebih setelah Covid-19 masuk ke Tanah Air.

"Setelah terdakwa (Juliari) menunjuk Adi Wahyono sebagai KPA, maka terdakwa memerintahkan agar Adi Wahyono mengumpulkan uang fee sebesar Rp10 ribu per paket dari penyedia guna kepentingan terdakwa," ujar jaksa KPK.

Selain memerintahkan Adi memotong Rp 10 ribu per paket bansos, Juliari memerintahkan Adi Wahyono berkoordinasi dengan Kukuh Ary Wibowo selaku Tim Teknis Menteri Sosial dalam pelaksanaan pengadaan bansos Covid-19.

"Selanjutnya Adi Wahyono menyampaikan perintah dari terdakwa tersebut kepada Hartono, Dirjen Linjamsos Kemensos Pepen Nazaruddin, dan Matheus Joko Santoso. Selain itu Matheus juga mengumpulkan uang fee operasional dari para penyedia bansos guna biaya kegiatan operasional terdakwa dan kegiatan lainnya di Kemensos," kata jaksa.

 

4 dari 9 halaman

Deretan Pejabat Kemensos yang Kecipratan Suap Bansos Covid-19

Dalam dakwaan, jaksa mengungkap uang tersebut diterima Juliari Batubara dari pengadaan bansos penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kemensos. Uang diterima Juliari dari vendor yang mendapat pengerjaan paket bansos sembako.

Menurut jaksa, uang haram itu juga diterima oleh beberapa pejabat Kemensos lainnya.

"Selain diberikan kepada terdakwa (Juliari), uang fee tersebut juga diperuntukkan kepada sejumlah nama," ujar jaksa KPK.

Jaksa merinci pejabat Kemensos yang diduga kecipratan uang haram pengadaan bansos Covid-19.

Mereka adalah:

- Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Hartono Laras menerima sebanyak Rp 200 juta.

- Direktur Jenderal Perilindungan dan Jaminan Sosial Pepen Nazarudin sebanyak Rp 1 miliar.

- Adi Wahyono sejumlah Rp 1 miliar.

- Matheus Joko Santoso sejumlah Rp 1 miliar.

- Kepala Biro Kepegawaian Kemensos Amin Raharjo sejumlah Rp 150 juta.

- Kasubagpeg Sesdirjen Linjamsos Kemensos sekaligus anggota tim teknis bansos sembako Rizky Maulana sebesar Rp 175 juta.

- Staf Subbag Tata Laksana Keuangan Bagian Keuangan Sesdirjen Linjamsos Kemensos Robin Saputra Rp 200 juta.

- Iskanda Zulkarnaen Rp 175 juta.

- Firmansyah sebesar Rp 175 juta.

- Yoki sebesar Rp 175 juta.

- Rosehan Ansyari atau Reihan sebesar Rp 150 juta.

 

5 dari 9 halaman

Daftar Vendor yang Menyuap

Juliari Batubara didakwa menerima suap sebesar Rp 32,48 miliar dalam perkara dugaan suap pengadaan bansos penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kemensos.

Uang tersebut diterima Juliari dari sejumlah pihak, yakni dari pengusaha Harry Van Sidabukke sejumlah Rp 1,28 miliar, kemudian dari Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp 1,95 miliar, dan Rp 29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.

Juliari menerima uang tersebut melalui dua orang kepercayaannya di Kemensos, yakni Kuasa Pengguna Anggaran bernama Adi Wahyono dan Pejabat Pembuat Komitmen di Kemensos Matheus Joko Santoso.

"Penerimaan uang fee yang seluruhnya berjumlah Rp 29.252.000.000 dari beberapa penyedia barang lainnya dalam pengadaan Bansos Penanganan Covid-19 pada Direktorat PSKBS Kemensos Tahun 2020," ujar Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan..

Jaksa menyebut, dalam kurun waktu sekira bulan Mei 2020 sampai dengan bulan Desember 2020, selain menerima uang dari Harry Sidabukke dan Ardian Iskandar, Juliari melalui Matheus Joko dan Adi Wahyono secara bertahap menerima uang fee dari beberapa penyedia barang lainnya.

Jaksa merinci, pada bulan Mei 2020 Juliari menerima uang dari penyedia bansos sembako tahap pertama sebesar Rp 1.770.000.000,00. Uang itu di dapat beberapa vendor penyedia paket bansos Covid19.

Berikut daftar vendor serta jumlah suap yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus pada tahap pertama pengadaan bansos.

- PT. Bumi Pangan Digdaya sebesar Rp 170 juta

- PT. Tahta Djaga Internasional Rp 150 juta.

- PT. Girimekar Abadi Jaya Rp 100 juta.

- CV. Bahtera Assa Rp 85 juta.

- PT. Andalan Pesik International Rp 50 jura.

- CV. Moun Cino Rp 35 juta.

- PT. Giri Mekar Abadi Jaya Rp 50 juta.

- CV. Moun Cino Rp 25 juta.

- Puskop Yustisia Adil Makmur Rp 250 juta.

- Primer Koperasi Sehati Rp 30 juta.

- PT. Galasari Gunung Sejahtera Rp 50 juta.

- PT. Tujuh Putra Bersaudra Rp 50 juta.

- PT Dharma Lantara Jaya Rp 475 juta.

- PT. Asricitra Pratama Rp 50 juta.

- PT. Andalan Pesik International Rp 50 juta.

- PT. Anugerah Bangun Kencana Rp 50 juta.

- PT Bismacindo Perkasa Rp 50 juta.

- PT. Asricitra Pratama Rp 50 juta.

Dalam dakwaan tak dirinci apakah Juliari menerima suap tahap dua pengadaan bansos. Namun pada tahap 3 disebutkan Juliari menerima sebesar Rp 1.780.000.000 pada akhir bulan Mei 2020.

Berikut daftar vendor serta jumlah suap yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus pada tahap tiga pengadaan bansos:

- PT. Bumi Pangan Digdaya Rp 170 juta.

- PT. Girimekar Abadi Jaya Rp 75 juta.

- PT. Andalan Pesik International Rp 50 juta.

- CV. Moun Cino Rp 30 juta.

- CV. Bahtera Assa Rp 80 juta.

- PT. Galasari Gunung Sejahtera Rp 50 juta.

- Primer Koperasi Sehati Rp 50 juta.

- PT. Riskaindo Jaya Rp 200 juta.

- PT. Afira Indah Megatama Rp 500 juta.

- PT. Spartan Mitra Selaras Rp 50 juta.

- PT. Anasta Foxconindo Rp 400 juta.

- PT. Anugerah Bangun Kencana Rp 50 juta.

- CV. Nurani Cemerlang Rp 25 juta.

- PT. Anomali Lumbung Artha Rp 50 juta.

Kemudian sekira awal bulan Juni sampai dengan pertengahan Juli 2020 Juliari menerima uang dari penyedia bansos sembako tahap komunitas satu sebesar Rp 3.755.000.000. Berikut rinciannya:

- PT. Bumi Pangan Digdaya Rp 50 juta.

- PT. Asricitra Pratama Rp 50 juta.

- PT. Wira Cipta Perkasa Rp 1 miliar.

- PT. Akhtar Raihan Mora Utama Rp 100 juta.

- PT. Dutateknolayan Abaditama Rp 100 juta.

- PT. BIG Group Indonesia Rp 300 juta.

- PT. Guna Nata Dirga Rp 600 juta.

- CV. Nurani Cemerlang 50 juta.

- PT. Azura Cahaya Asia Rp 5 juta.

- PT. Raksasa Bisnis Indonesia Rp 300 juta.

- PT. Era Nusa Prestasi Rp 50 juta.

- PT. Citra Mutiara Bangun Persada Rp 600 juta.

- PT. Karunia Berkah Sejahtera Rp 550 juta.

Pada sekira awal bulan Juni 2020 Juliari menerima uang dari penyedia bansos sembako di tahap 5 sebesar Rp 5.852.000.000.

- PT. Bumi Pangan Digdaya Rp 120 juta.

- PT. Karunia Berkah Sejahtera Rp 550 juta.

- PT. Arvin Anugrah Kharisma Rp 150 juta.

- PT. Krisna Selaras Sejahtera Rp 60p juta.

- PT. Raksasa Bisnis Indonesia Rp 900 juta.

- PT. Mido Indonesia Rp 100 juta.

- PT. Pandawa Sentra Komputika Rp 600 juta.

- PT. Lestari Jayantha Nirmala Rp 1,2 miliar.

- PT. Era Nusa Prestasi Rp 32 juta.

- PT. Kirana Catur Arjuna Rp 250 juta.

- PT. Asricitra Pratama Rp 50 juta.

- PT. Guna Nata Dirga Rp 600 juta.

- PT. Anomali Lumbung Artha Rp 50 juta.

- PT. Afira Indah Megatama Rp 600 juta.

- PT. Bumi Pangan Digdaya Rp 50 juta.

Pada sekira akhir Juni 2020 sampai dengan awal bulan Juli 2020 menerima uang dari penyedia bansos sembako di tahap 6 sebesar Rp 5.575.000.000.

- PT. Bumi Pangan Digdaya Rp 100 juta.

- PT. Laras Makmur Sentosa Rp 600 juta.

- PT. Wira Cipta Perkasa Rp 600 juta.

- PT. Dwi Inti Putra Rp 50 juta.

- PT. Guna Nata Dirga Rp 825 juta.

- PT. Putra Swarnabhumi Rp 50 juta.

- PT. Riskaindo Jaya Rp 500 juta.

- PT. Multi Wira Mandiri Rp 120 juta.

- PT. Mido Indonesia Rp 40 juta.

- PT. Restu Sinergi Pratama Rp 700 juta.

- PT. Rezeki Selaras Mandiri Rp 300 juta.

- PT. Anugerah Bangun Kencana Rp 500 juta.

- PT. Total Abadi Solusindo Rp 50 juta.

- PT. Asricitra Pratama Rp 50 juta.

- PT. Trimedia Imaji Rekso Abadi Rp 450 juta.

- PT. Thara Jaya Niaga Rp 50 juta.

- PT. Era Nusa Prestasi Rp 20 juta.

- PT. Anomali Lumbung Artha Rp 50 juta.

- PT. Karunia Berkah Sejahtera Rp 270 juta.

- PT. Subur Jaya Gemilang Rp 250 juta.

Pada pertengahan bulan Juli 2020 sampai dengan akhir bulan Juli menerima uang dari penyedia bansos sembako di tahap 7 sebesar Rp 1.945.000.000.

- PT. Bumi Pangan Digdaya Rp 100 juta.

- PT. Global Tri Jaya Rp 100 juta.

- PT. Trimedia Imaji Rekso Abadi Rp 425 juta.

- PT. Toima Jaya Bersama Rp 300 juta.

- PT. Asricitra Pratama Rp 50 juta.

- PT. Mido Indonesia Rp 25 juta.

- PT. Bismacindo Perkasa Rp 50 juta.

- PT. NDT Indonesia Rp 570 juta.

- PT. Brahman Farm Rp 300 juta.

- PT. Dutateknolayan Abaditama Rp 25 juta.

Pada sekira akhir bulan Juli 2020 sampai pertengahan Agustus 2020 menerima uang dari penyedia bansos sembako di tahap 8 sebesar Rp 2.025.000.000.

- PT. Bumi Pangan Digdaya Rp 100 juta.

- PT. Asricitra Pratama Rp 100 juta.

- PT. Hohian Putra Jaya Rp 300 juta.

- PT. Era Nusa Prestasi Rp 30 juta.

- PT. Inti Jasa Utama Rp 300 juta.

- PT. Gosyen Sejahtera Utama Rp 250 juta.

- PT. Multi Wira Mandiri Rp 375 juta.

- PT. Laras Makmur Sentosa Rp 570 juta.

Pada pertengahan Agustus 2020 sampai akhir bulan Agustus 2020 menerima uang dari beberapa Bansos sembako di tahap 9 sebesar Rp 1.380.000.000.

- PT. Bumi Pangan Digdaya Rp 90 juta.

- PT. Asricitra Pratama Rp 100 juta.

- PT. Total Abadi Solusindo Rp 500 juta.

- PT. Brahman Farm Rp 250 juta.

- PT. Rubi Convex Rp 240 juta.

- PT. Putra Swarnabhumi Rp 200 juta.

Pada akhir Agustus 2020 sampai dengan akhir pertengahan September 2020 menerima uang dari penyedia bansos sembako di tahap 10 sebesar Rp 150 juta.

- PT. Bumi Pangan Digdaya Rp 50 juta.

- PT. Asricitra Pratama Rp 100 juta.

Pada pertengahan September 2020 sampai awal bulan Oktober 2020 menerima uang dari penyedia bansos sembako di tahap 11 sebesar Rp 1,6 miliar.

- PT. Inti Jasa Utama Rp 600 juta.

- PT. Restu Sinergi Pratama Rp 1 miliar.

Pada awal November 2020 sampai akhir November 2020 menerima uang dari penyedia Bansos sembako di tahap 12 sebesar Rp 150 juta dari PT. Hohian Putra Jaya.

Pada awal November 2020 sampai akhir November 2020 menerima uang dari beberapa penyedia Bansos sembako di tahap komunitas 2 sebesar Rp 2.570.000.000.

- PT. Topindo Raya Sejati Rp 1 miliar.

- PT. Rubi Convex Rp 150 juta.

- PT. Hohian Putra Jaya Rp 300 juta.

- PT. Kediri Surya Nusantara Rp 200 juta.

- PT. Inti Jasa Utama Rp 620 juta.

- PT. Laras Makmur Sentosa Rp 300 juta.

Selain itu, menurut Jaksa KPK, Adi Wahyono juga menerima uang sebesar Rp 700 juta dari penyedia bansos sembako.

- PT. Anomali Lumbung Artha Rp 200 juta.

- PT Integra Padma Mandiri Rp 50 juta.

- PT Bismacindo Perkasa Rp 100 juta.

- PT Asri Citra Rp 100 juta.

- PT Brahman Farm Rp 50 juta.

- CV Nurani Cemeelang Rp 50 juta.

- PT Total Abadi Sokusi Rp 100 juta.

- PT Duta Abadi Teknolayan Rp 50 juta.

"Setelah uang fee dikumpulkan Matheus dan Adi, selanjutnya terdakwa (Juliari) menerima uang fee secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 14,7 miliar," kata Jaksa KPK.

 

6 dari 9 halaman

Cita Citata dan Hotma Sitompul Kecipratan Aliran Suap

Nama pedangdut Cita Rahayu alias Cita Citata kembali disebut dalam kasus mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Kali ini, nama Cita Citata muncul dalam dakwaan perkara suap pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kemensos yang dibacakan tim jaksa penuntut umum pada KPK.

Tak hanya Cita Citata, nama pengacara Hotma Sitompul juga muncul dalam dakwaan Juliari.

Jaksa menyebut Cita Citata dan Hotma Sitompol turut kecipratan uang suap yang diterima Juliari dari vendor penyedia paket bansos Covid-19.

Awalnya, jaksa membeberkan penerimaan uang terhadap Juliari melalui Kuasa Pengguna Anggaran bernama Adi Wahyono dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso.

Jaksa menyebut penerimaan uang itu untuk sejumlah kepentingan. Penggunaan uang itu juga atas sepengetahuan Juliari selaku Mensos.

"Selanjutnya dengan sepengetahuan Terdakwa (Juliari), Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono menggunakan uang fee untuk kegiatan operasional Terdakwa selaku Menteri Sosial dan kegiatan operasional lainnya di Kementerian Sosial," ujar Jaksa KPK.

Jaksa menyebut, uang itu digunakan untuk pembayaran kepada event organizer (EO) untuk pembayaran honor artis Cita Citata. Jumlahnya mencapai Rp 150 juta.

"Pembayaran kepada EO untuk honor artis Cita Citata dalam acara makan malam dan Silaturahmi Kementerian Sosial RI di Ayana Komodo Resort Labuan Bajo tanggal 27 November 2020 sebesar Rp150 juta," kata jaksa.

Kemudian, sekitar bulan Juli 2020, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono menyerahkan uang fee bansos sebesar Rp 3 miliar kepada Hotma Sitompul untuk biaya pengacara yang menangani kasus kekerasan anak.

"Uang diberikan Adi Wahyono kepada Hotma Sitompul untuk biaya pengacara yang menangani kasus kekerasan anak," kata Jaksa KPK.

 

7 dari 9 halaman

Juliari dan Sekjen Kemensos Lakukan Kongkalikong

Jaksa penuntut umum pada KPK mengungkap kongkalikong dalam perkara suap pengadaan bansos penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kemensos.

Kongkalikong terjadi di rumah dinas Menteri Sosial di Jalan Widya Chandra IV No. 18 Jakarta Selatan, pada 19 April 2020.

Pertemuan itu dihadiri sejumlah pejabat Kemensos lainnya, salah satunya Sekretaris Jenderal Kemensos Hartono Laras.

Selain Hartono Laras, pejabat Kemensos yang turut hadir yakni Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Kemensos Pepen Nazaruddin, Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Isak Sawo, Kepala Biro Umum Kemensos Adi Wahyono, serta Kepala Sub Direktorat Penanganan Bencana Sosial & Politik pada Direktorat PSKBS Kemensos Victorious Saut Hamonganan Siahaan.

"(Pertemuan itu) membahas pelaksanaan bantuan sosial sembako Covid-19 berikut penentuan perusahaan-perusahaan yang akan ditunjuk sebagai penyedia barang," ujar Jaksa KPK Ikhsan Fernandi saat membacakan surat dakwaan Juliari Batubara.

Jaksa KPK menyebut, Hartono Laras diduga mengetahui adanya perintah dari Juliari Peter Batubara untuk mengumpulkan fee Rp 10 ribu per paket sembako. Perintah dari Juliari itu diketahui oleh Hartono Laras lewat Adi Wahyono yang ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek pengadaan bansos Covid-19.

"Adi Wahyono menyampaikan perintah dari terdakwa tersebut kepada Hartono, Pepen Nazaruddin, dan Matheus Joko Santoso. Selain itu, Matheus Joko Santoso juga mengumpulkan uang fee operasional dari para penyedia bansos guna biaya kegiatan operasional terdakwa dan kegiatan lainnya di kementerian sosial," kata Jaksa Ikhsan.

Dalam surat dakwaan juga disebutkan jika Hartono Laras turut keciptaran uang sebesar Rp 200 juta. Sementara Pepen Nazaruddin, Adi Wahyono, dan Matheus Joko kecipratan Rp 1 miliar.

 

8 dari 9 halaman

Eks Mensos Juliari Tak Ajukan Keberatan

Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara menyatakan tidak pernah melakukan apa yang didakwa oleh jaksa penuntut umum pada KPK.

Juliari didakwa menerima suap pengadaan bansos penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kemensos Tahun 2020.

Juliari Batubara menyatakan mengerti dengan isi dakwaan, namun dia menyebut tak merasa melakukan apa yang didakwakan kepadanya. Dia pun menyerahkan sepenuhnya kepada tim penasihat hukum.

"Mengerti, namun saya tidak melakukan apa yang didakwakan tersebut. Saya menyerahkan sepenuhnya kepada penasihat hukum," ujar Juliari.

Sementara itu, tim penasihat hukum Juliari, Maqdir Ismail menyatakan pihaknya tidak akan menyampaikan keberatan atau eksepsi atas dakwaan KPK terhadap kliennya.

Maqdir menyebut, tak ajukan eksepsi lantaran Juliari Batubara ingin persidangan terhadapnya cepat selesai. Dia menyatakan kliennya ingin segera membantah dakwaan jaksa dalam persidangan berikutnya.

"Kami sudah berdiskusi dengan terdakwa dan para penasihat hukum, kami tidak akan mengajukan keberatan dengan pertimbangan bahwa agar perkara ini bisa diselesaikan secara cepat," kata Maqdir.

Namun, Maqdir menyatakan pihaknya mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim agar memperhatikan jumlah uang dan para pemberi suap dalam surat dakwaan KPK.

 

(Dinda Permata)

9 dari 9 halaman

Mantan Mensos Juliari Batubara Terancam Hukuman Mati?

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.