Sukses

RT Zona Merah, Pemprov DKI DKI Batasi Jam Keluar Masuk Warga Sampai Pukul 20.00 WIB

Pemprov DKI membatasi jam keluar masuk bagi warga di RT yang termasuk zona merah Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta Pemprov DKI membatasi jam keluar masuk bagi warga di RT yang termasuk zona merah Covid-19.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Masa PPKM Mikro di tingkat Rukun Tetangga (RT).

Adapun Ingub yang diterbitkan Gubernur DKI Anies Baswedan itu mengatur enerapan PPKM Mikro berdasarkan kriteria zonasi penyebaran Covid-19.

Dalam Ingub tersebut dijelaskan, RT dikatakan zona merah apabila terdapat lebih dari lima rumah yang terkonfirmasi Covid-19 dalam tujuh hari. Khusus zona merah, terdapat tujuh skenario penilaian, diantaranya pembatasan waktu keluar masuk warga ke zona tersebut.

"Membatasi keluar masuk wilayah Rukun Tetangga maksimal hingga pukul 20.00 WIB," demikian bunyi salah satu poin dari Ingub, yang dikutip Rabu (21/4/2021).

Adapun pengaturan yang lain adalah membatasi kegiatan di rumah ibadah. "Membatasi kegiatan di tempat ibadah dengan protokol kesehatan ketat," demikian bunyi poin lainnya.

Sementara itu, yang juga zona merah Covid-19 melarang pembukaan tempat bermain anak dan tempat fasilitas umum. "Kecuali sektor esensial," demikian bunyi poin lainnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kegiatan Sosial

Selain itu, warga dilarang melaksanakan kegiatan sosial apapun di zona merah. "Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi penulatan," bunyi poin lainnya.

Sementara itu poin pengaturan yang lain adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak, melakukan isolasi mandiri atau terpusat, melarang berkerumun lebih dari tiga orang.

Adapun Perpanjangan PPKM tingkat RT diterapkan hingga 3 Mei. Perpanjangan PPKM tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 478 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Nomor 22 Tahun 2021.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.