Sukses

3 Kesaksian PNS KKP dan Eks Sespri dalam Sidang Suap Benur Edhy Prabowo

Dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Andika Anjarest membongkar kode-kode yang digunakan ketika berkomunikasi dengan Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy Prabowo.

Liputan6.com, Jakarta Persidangan perkara suap izin ekspor benur atau benih losbter di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap fakta baru dari kesaksian sejumlah saksi yang melibatkan Edhy Prabowo.

Salah satunya dari seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). 

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Andika Anjarest membongkar kode-kode yang digunakan ketika berkomunikasi dengan Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy Prabowo. Salah satu kode yang dimaksud belakangan diketahui untuk jam merek Rolex.

"Saya dapat voice note dari Amiril, pas dibuka isinya 'bang tolong carikan Rolex'. Terus saya tanya rolex itu apa. Jam katanya," ujar Andika di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Maret 2021.

Kesaksian dari PNS KKP tersebut memperkuat bukti terjadinya kasus suap izin ekspor benur.  

Tak cukup sampai di situ. Dalam perkara suap izin ekspor benur di tubuh KKP, terungkap bahwa mantan Menteri Perikanan dan Kelautan tersebut diduga telah membelikan mantan sekretaris pribadinya sebuah apartemen.

Berikut sederet kesaksian sejumlah saksi dalam sidang suap ekspor benur yang menjerat Edhy Prabowo: 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

1. PNS KKP Sebut Kode Paus dan Daun

PNS pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Andika Anjaresta mengungkap adanya kode yang digunakan sekretaris pribadi (sespri) Edhy Prabowo, Amiril Mukminin.

Kode yang diungkap Andika adalah 'Paus' dan 'Daun Untuk Si Kuning'. Kode tersebut digunakan Amiril saat akan membelikan jam tangan mewah merk Rolex untuk matan Menteri KKP Edhy Prabowo.

Andika pun bertanya untuk siapa jam tangan mewah tersebut.

"Saya tanya buat siapa. Terus (dijawab) buat paus," kata Andika.

Kepada Amiril, Andika lantas bertanya maksud dari kode Paus tersebut. Andika memastikan kode Paus ditujukan kepada Menteri Edhy Prabowo.

"Paus, Pak Menteri. Iya buat Pak Menteri," kata Andika yang menirukan percakapannya dengan Amiril.

Mendengar jawaban itu, hakim lantas memastikan kembali sosok Paus yang dimaksud adalah Edhy Prabowo.

"Paus ini, Pak Menteri ya?" tanya hakim.

"Pak Menteri, Pak," kata Andika.

Jaksa penuntut umum pada KPK kemudian memastikan arti dari kode daun untuk si kuning. Menurut Andika, kode itu bermakna uang untuk pembelian jam Rolex berwarna kuning itu sudah ada.

"Tadi 'daun untuk si kuning' sudah ada, artinya apa?" tanya Jaksa.

"Kami artikan uang untuk bayar Rolex sudah ada," jawab Andika.

 

3 dari 4 halaman

2. Jam Tangan Rolex Seharga 700 Juta

Dalam kesaksian PNS  pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP, Andika Anjaresta. Dia mengaku mendapat voice note dari Amiril untuk mencarikan jam tangan mewah merek Rolex.

Amiril kemudian mengirimkan beberapa foto merek Rolex kepada Andika. Andika pun bertanya untuk siapa jam tangan mewah tersebut.

Andika sempat menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki waktu untuk mencari jam tangan tersebut. Andika saat itu tengah berada di Dubai dan akan kembali ke Tanah Air keesokan harinya.

Kode 'daun untuk si kuning' berawal ketika Andika telah menemukan jam Rolex. Andika kemudian menghubungi Amiril untuk mengirimkan uang pembayaran jam tersebut. Nominalnya sekitar Rp 700 juta.

"Ketika itu saya bilang ke Amiril, 'ini sudah ada silakan transfer ke Yosi'. Terus Yosi bilang sudah di booked, kalau enggak ditransfer nanti diambil orang, karena ada yang mau beli," kata Andika, Rabu, 17 Maret 2021. 

Andika mengaku saat itu Amiril menyebut akan mencari terlebih dahulu uang tersebut. Beberapa hari kemudian, Andika mengaku dirinya kembali dihubungi Amiril. Saat itulah kode tersebut digunakan.

 

4 dari 4 halaman

3. Eks Sespri Mengaku Diberi Apartemen dan Mobil

Anggia mengakui dirinya diberi sebuah apartemen dan mobil oleh Edhy Prabowo. Hal tersebut diakui Anggia saat dihadirkan sebagai saksi perkara suap izin ekspor benur atau benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Anggia mengaku dirinya disewakan sebuah apartemen oleh Edhy Prabowo lantaran tak memiliki tempat tinggal di Jakarta.

"Saya disewakan apartemen karena saya tidak punya keluarga di Jakarta. Saya dari Manado, saya disewakan apartemen," ujar Anggia di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Maret kemarin. 

Anggia mengungkap, selain dirinya, dua sespri wanita Edhy Prabowo lainnya juga disewakan apartemen oleh Edhy.

"Setahu saya ada dua sespri lain. Fidya dan Putri Elok," kata dia.

Selain disewakan tempat tinggal, Anggia juga mengaku diberikan mobil merek Honda HRV berwarana hitam oleh Edhy Prabwo. Menurutnya, surat tanda nomor kendaraan (STNK) itu atas nama Ainul Faqih yang merupakan staf dari istri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi yang juga anggota DPR.

 

Syauyiid Alamsyah (Magang)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.