Sukses

4 Hal Terkait Sidang Lanjutan Bansos Covid-19 Kemensos

Pada sidang lanjutan perkara suap bansos Covid-19 kali ini, JPU pada KPK menghadirkan sejumlah staf ahli dan ajudan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan perkara suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja kembali digelar Pengadilan Tipikor pada Senin, 15 Maret 2021.

Pada sidang lanjutan kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan staf ahli dan ajudan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara bernama Kukuh Ary Wibowo dan Eko.

Hadir pula Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Keduanya merupakan anak buah Juliari. Matheus Joko ditunjuk sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial. Sedangkan Adi Wahyono ditunjuk sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) proyek bansos.

Sementara itu, dalam sidang lanjutan tersebut, Adi Wahyono mengungkap adanya arahan dari Juliari soal uang yang harus diberikan perusahaan penggarap bansos Covid-19.

Berikut 4 hal terkait sidang lanjutan bantuan sosial (bansos) Covid-19 dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

Hadirkan Sejumlah Saksi

Pengadilan Tipikor kembali menggelar sidang lanjutan perkara suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja, Senin, 15 Maret 2021.

Dalam sidang kali ini jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan staf ahli dan ajudan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara bernama Kukuh Ary Wibowo dan Eko.

"Kami panggil saksi atas nama Kukuh Ary Wibowo (staf ahli Mensos) dan Eko (ajudan Mensos)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, 15 Maret 2021.

Selain kedua saksi, jaksa juga kembali menghadirkan Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Keduanya sudah pernah diperiksa pada persidangan pekan lalu, Senin, 8 Maret 2021.

Matheus Joko dan Adi merupakan anak buah Juliari. Matheus Joko ditunjuk sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial. Sementara Adi Wahyono ditunjuk sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) proyek bansos.

"Rencana hari ini masih lanjut pemeriksaan untuk saksi Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso karena minggu lalu belum selesai, giliran PH (penasihat hukum) bertanya kepada para saksi tersebut," kata Ali.

 

3 dari 6 halaman

Saksi Ungkap Ada Permintaan Uang dari Juliari

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono mengungkap adanya arahan dari mantan Menteri Sosial Juliari Batubara soal uang yang harus diberikan perusahaan penggarap bansos Covid-19.

Awalnya, tim penasihat hukum terdakwa Harry Van Sidabukke membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Adi Wahyono. Adi yang merupakan tersangka dalam kasus ini dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 15 Maret 2021.

Dalam BAP Adi Wahyono yang dibacakan tim penasihat hukum Harry disebutkan, pada Mei 2020, Juliari memanggil Adi Wahyono dan Kukuh Ary Wibowo yang juga staf khusus Mensos Juliari. Saat itu Juliari bertanya kepada keduanya soal realisasi permintaan fee sebesar Rp 10 ribu perpaket bansos kepada vendor penggarap proyek bansos.

"Target Juliari Batubara saat itu, adalah, saya (Adi Wahyono) dan Joko bisa memungut fee sebesar kurang lebih Rp 30 miliar pada tahap 1, 3, dan 6. Saya sampaikan bahwa pemintaan itu sedang diproses oleh Matheus Joko Santoso," ujar tim penasihat hukum membacakan BAP Adi Wahyono.

Masih dalam BAP Adi Wahyono, tim penasihat hukum menyebut beberapa hari setelah permintaan tersebut, Juliari Batubara kembali memanggil Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Saat itu Juliari bertanya kepada Matheus Joko soal fee yang dikumpulkan Matheus Joko.

Saat pertemuan tersebut, masih dalam BAP Adi Wahyono disebutkan jika Matheus Joko saat itu menyampaikan daftar perusahaan yang sudah menyetor uang.

"Kemudian, saat itu Juliari Batubara sambil menanyakan kepada Joko dan saya, kenapa ada perusahaan-perusahaan yang belum menyetorkan uang dengan cara bertanya 'kenapa perusahaan ini belum?' sambil coret-coret perusahaan dan saat itu Joko menjawab 'ya yang ini belum'?" Kata tim penasihat hukum Harry.

"Kemudian atas arahan menteri tersebut, bahwa perusahaan yang belum menyetorkan uang, maka tidak usah diberikan di pekerjaan berikutnya. Apakah saksi tetap pada BAP ini? Atau saksi ingin merubah keterangan pada BAP ini?," tanya tim penasihat hukum Harry kepada Adi Wahyono.

Adi mengaku tetap pada keterangannya tersebut.

"Saya tetap konsisten pada BAP. Jadi tidak ada hubungannya dengan mencoret. Karena apa? Karena di halaman berikutnya sudah ada di BAP," kata Adi.

Mendengar jawaban Adi Wahyono bertele-tele, tim penasihat hukum kembali melontarkan pertanyaan.

"Pertanyaan saya apakah betul ada arahan dari Pak Menteri yang menyatakan bahwa perusahaan yang belum menyetorkan uang tidak usah diberikan pekerjaan berikutnya? Benar atau tidak?," tanya tim penasihat hukum Harry lagi.

Namun jawaban Adi Wahyono lagi-lagi tak membuat tim penasihat hukum Harry puas. Tim penasihat hukum pun kembali bertanya hal serupa kepada Adi. Pertanyaan soal adanya permintaan Juliari Batubara agar vendor yang tak memberi uang agar tidak mendapatkan pekerjaan di tahap berikutnya.

"Itu jawaban yang tidak menjawab pertanyaan saya. Apakah betul ada arahan dari menteri, bahwa apabila perusahaan yang tidak memberikan uang tidak usah diberikan pekerjaan lagi?," tanya tim penasihat hukum lagi.

"Ya, ada arahan pak," jawab Adi Wahyono.

 

4 dari 6 halaman

Saksi Ungkapkan Keraguan soal Rekomendasi Goodie Bag Sritex

Kemudian, dalam persidangan, tim penasihat hukum terdakwa Harry Van Sidabukke mencecar pertanyaan seputar kebenaran rekomendasi yang diberikan dari Juliari Batubara terkait pengadaan goodie bag bansos. Pengadaan goodie bag bansos dikerjakan oleh PT Sri Rejeki Isman (Sritex).

"Terkait dengan Sritex, siapa yang melakukan rekomendasi atau referensi tersebut sehingga meloloskan Sritex dalam penyedia goodie bag bansos ini?," tanya tim penasihat hukum terdakwa kepada Adi Wahyono.

Adi Wahyono yang juga tersangka dalam kasus ini mengaku tidak tahu.

"Saya tidak tahu," kata Adi.

Selain kepada Adi Wahyono, tim penasihat hukum juga mencecar pertanyaan yang sama kepada Matheus Joko. Matheus yang juga tersangka dalam kasus ini mengaku tak tahu.

"Saya juga tidak tahu," jawab Matheus Joko.

Kemudian tim penasihat hukum kembali bertanya kepada Adi Wahyono. Tim penasihat hukum membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Adi tertanggal 16 Desember 2020.

"Saya ingin menanyakan kembali, bahwa dalam BAP, saudara menandatangani bahwa saudara yang diperiksa kan, karena dalam poin 34 BAP saudara tanggal 16 Desember 2020 ini saudara menjelaskan siapa yang merekomendasikan," tanya penasihat hukum.

Adi mengaku saat dirinya mulai diberi kuasa pada 14 Mei 2020, pengadaan goodie bag sudah ditetapkan. Hanya saja dia menyebut pernah mendengar bahwa yang merekomendasikan pengadaan goodie bag kepada Sritex adalah eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

"Saya tidak bisa memastikan siapa yang merekomendasikan. Seiring perjalanan waktu saya hanya dengar-dengar itu (Sritex) dari Pak Menteri. Yang kedua yang Kanva dari Pak Sekjen. SK saya itu 14 Mei 2020 dan itu sedang berjalan," kata Adi.

 

5 dari 6 halaman

Saksi Pastikan Internal Kemensos Lakukan Evaluasi Vendor Bansos

Saksi kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19, Matheus Joko Santoso menyebut pihak internal Kemensos selalu melakukan evaluasi terhadap vendor-vendor penyedia bansos.

Dia menyebut, setiap barang untuk distribusi bansos Covid-19 telah melewati verifikasi. Hal itu diungkapkan Matheus Joko menjawab pertanyaan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dalam sidang dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

"Bantuan ini kan buat terdampak Covid-19 ya. Dan bagaimana Kemensos memastikan itu sesuai spek? Apakah ada evaluasi?," tanya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

"Secara internal kami melakukan evaluasi. Itu masing-masing vendor menyampaikan. Ya, di samping penawaran harga juga memberikan barang untuk pengecekan awal. Dan yang disediakan juga dicek apakah sama dengan yang ditawarkan," jawab Matheus Joko.

Joko yang ditunjuk sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial menyebut, apabila dinilai tidak sesuai dengan yang ditawarkan, maka Kemensos akan meminta vendor segera menyesuaikan.

"Apabila tidak sesuai, mereka (vendor) akan menyesuaikan atau menawarkan yang baru," kata dia.

Majelis Hakim pun mendalami pernyataan saksi. Majelis juga mendalami soal ada tidaknya tim Kemensos di lapangan yang memantau Bansos tersebut.

"Tapi kenapa setelah tiba atau sampai ke warga berbeda? Apa tidak ada monitoring atau yang memantau di lapangan. Misal ada temuan seperti apa gitu?" tanya Majelis Hakim.

"Ada Yang Mulia. Ada uji petik dan monitoring, dan ada tim respons cepat, Tim Kemensos melakukan tindakan yang perlu. Berdasarkan laporan kemudian ada yang menjelaskan," jawab Matheus Joko.

 

(Cinta Islamiwati)

6 dari 6 halaman

Daftar Bansos 2021, Dari Kartu Sembako Hingga Prakerja

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.