Sukses

170 Sekolah di Kabupaten Bogor Mulai Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka

Dari total 232 sekolah yang diusulkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor hanya mengizinkan 170 sekolah melaksanakan uji coba pembelajaran tatap muka.

Liputan6.com, Bogor - Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor mulai menggelar uji coba pembelajaran tatap muka di tengah situasi pandemi Covid-19. Total ada 170 sekolah yang melaksanakan uji coba tersebut.

"Dari jumlah 232 sekolah yang diusulkan hasil verifikasi dan validasi yang lolos berjumlah 171 sekolah, dan ada satu sekolah MTs yang mengundurkan diri. Jadi total izin yang dikeluarkan Disdik sebanyak 170 sekolah," ujar Bupati Bogor Ade Yasin di Cibinong, Senin (15/3/2021).

Ratusan sekolah yang melaksanakan uji coba terdiri dari 29 SD Negeri, 24 Madrasah Ibtidaiah (MI), 28 SMP, 18 Madrasah Tsanawiah (MTs), tujuh Madrasah Aliyah (MA), 32 SMA, dan 32 SMK.

"Pembelajaran tatap muka dilaksanakan di setiap kecamatan satu jenjang pendidikan dari mulai SD, MI, SMP, MTs, SMA, MAN, dan SMK," kata Ade Yasin yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu.

Ade Yasin menyebutkan bahwa uji coba dilaksanakan selama satu bulan, terhitung mulai 9 Maret-10 April 2021. Jika pada pelaksanaannya terdapat siswa atau guru yang positif Covid-19, maka pembelajaran di sekolah tersebut kembali dilakukan secara daring atau online.

Selain itu, satuan pendidikan yang diizinkan melaksanakan sekolah tatap muka juga tetap harus melayani pembelajaran secara daring jika orangtua siswa tak memberi izin anaknya ke sekolah.

"Namun berdasarkan hasil verifikasi dan validasi, sekitar 72-95 persen orangtua siswa menyetujui untuk dilaksanakan (sekolah tatap muka)," kata Ade Yasin dikutip dari Antara.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

PPKM Mikro di Kabupaten Bogor Diperpanjang

Pemkab Bogor membolehkan uji coba pembelajaran tatap muka seiring perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang efektif berlaku pada 9-22 Maret 2021.

Aturan tersebut dituangkan dalam Keputusan Bupati (Kepbup) Bogor bernomor 443/202/Kpts/Per-UU/ 2021 tentang PPKM berskala mikro.

3 dari 3 halaman

10 Jurus Cegah Klaster Sekolah Tatap Muka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.