Sukses

Anggota DPRD DKI Ingatkan Dinsos Tepat Waktu Distribusi Bantuan Sosial Tunai

Distribusi bantuan sosial tunai (BST) DKI Jakarta dimulai pada Jumat 12 Maret 2021 melalui transfer rekening Bank DKI.

Liputan6.com, Jakarta - Distribusi bantuan sosial tunai (BST) DKI Jakarta dimulai pada Jumat 12 Maret 2021 melalui transfer rekening Bank DKI. Namun, masih ada warga mengaku belum mendapat pencairan BST.

"Waktu reses banyak warga mengeluh tentang dana BST yang sampai sekarang belum cair," kata anggota DPRD Fraksi PAN, Lukmanul Hakim, Sabtu (13/3/2021).

Dia mendorong Dinas Sosial DKI Jakarta agar mempercepat penyaluran dana bantuan sosial tunai kepada masyarakat yang mengalami dampak Covid-19.

Dia pun mempertanyakan penyebab keterlambatan distribusi BST. Meski, Dinas Sosial telah menjelaskan ada penundaan terjadi karena ada pembaruan data penerima manfaat.

"Katanya BST ini cair setiap bulan, mulai Januari, Februari, Maret, hingga April 2021. Tapi ini sudah pekan kedua Maret belum juga, jangan sampe telat lah," tambah Lukmanul.

Anggota Komisi A DRPD DKI ini juga meminta Dinas Sosial memperbaiki sistem distribusi BST, agar bantuan sebesar Rp 300 ribu yang diberikan per kepala keluarga per bulan selama 4 bulan itu tepat sasaran, baik penerima maupun penggunaannya.

"Pendataannya harus akurat, tepat sasaran untuk mereka yang benar-benar membutuhkan," imbuh Bung Lukman.

Hal ini diungkapkannya usai mendapat informasi banyak penerima bantuan sosial tunai yang tidak menggunakan bantuan untuk membeli kebutuhan pokok.

"Malah saya dengar ada yang memakai dana BST untuk bayar cicilan. Nah ini jadi pertanyaan juga, mungkin ada yang salah dengan pendataan penerima dan pengawasannya," kata Lukmanul.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemuktahiran Data

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengakui Pemprov DKI Jakarta sedang melakukan pemuktahiran data penerima BST.

Proses pemutakhiran data membuat pencairan BST tahap dua tertunda dari jadwal yang seharusnya pada Februari 2021.

"Penundaan dilakukan karena ada perubahan data seperti penerima manfaat meninggal dunia, pindah dari Kota Jakarta, perubahan status perkawinan dan lain-lain," kata Ariza.

Tidak hanya itu, jumlah penerima manfaat juga ikut berkurang sebanyak 186.882 KK.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.