Sukses

6 Fakta Nurdin Abdullah Jadi Tersangka Kasus Suap Proyek Infrastruktur

Nurdin Abdullah ditetapkan tersangka atas kasus suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel, periode 2020-2021.

Liputan6.com, Jakarta - Dalam 1x24 jam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan status hukum Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah. Peraih penghargaan Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA) ini telah menjadi tersangka atas kasus suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel periode 2020-2021.

Selain Nurdin Abdullah, KPK juga telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Edy Rahmat (ER) dan kontraktor bernama Agung Sucipto (AS).

Ada pun peran ketiganya, Nurdin dan Edy dijerat sebagai penerima, sementara Agung diduga penyuap.

Sebelumnya, lewat operasi senyap, penyidik KPK mengamankan Nurdin Abdullah dan lima orang lainnya pada Jumat, 26 Februari hingga Sabtu, 27 Februari 2021. 

"Tim KPK mengamankan enam orang di tiga tempat yang berbeda di Sulawesi Selatan," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK juga mengamankan uang daam koper yang nliainya mencapai Rp 1 miliar. 

Penangkapan terhadap Nurdin Abdullah berawal dari laporan masyarakat terkait adanya upaya penyuapan yang dilakukan Agung Sucipto kepada Nurdin Abdullah melalui perantaraan Edy Rahmat, pada Jumat, 26 Februari 2021.

Kini, usai dirinya menjadi tersangka, Nurdin pun menyatakan permohonan maafnya. Dia mengaku tak tahu apa pun terkait persoalan tersebut.

Berikut deretan fakta baru Nurdin Abdullah yang kini berstatus tersangka atas kasus suap dan gratifikasi profek infrastruktut periode 2020-2021 dihimpun Liputan6.com: 

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 7 halaman

Jadi Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi

KPK menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Selain Nurdin, KPK menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Edy Rahmat (ER) dan kontraktor bernama Agung Sucipto (AS). 

"KPK menetapkan tiga orang tersangka, sebagai penerima NA dan ER, sebagai pemberi AS," ujar Ketua KPK Komjen Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari.

Penetapan tersangka terhadap ketiganya bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan pada Jumat, 26 Februari 2021 hingga Sabtu, 27 Februari 2021 dini hari. Dalam opersi senyap tersebut tim penindakan mengamankan enam orang.

Mereka yang turut diamankan selain Nurdin, Edy, dan Agung adalah Sopir Agung berinisial NY, Sopir Edy berinisial IF, dan SB yang merupakan ajudan Nurdin Abdullah.

3 dari 7 halaman

Jerat Pasal

Sebagai penerima, Nurdin dan Edy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebagai pemberi, Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

4 dari 7 halaman

Ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur

KPK langsung menahan Nurdin Abdullah bersama dua tersangka lainnya, yakni Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.

Ketiganya ditahan untuk 20 hari pertama hingga 18 Maret 2021. Proses penahanan dilakukan usai ketiganya diperiksa intensif oleh tim penyidik. 

Baik Nurdin dan dua tersangka lainnya ditahan di tiga rutan berbeda. Nurdin Abdullah ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Edy Rahmat ditahan di Rutan KPK Kavling C1, sedangkan Agung Sucipto ditahan di Rutan Gedung Merah Putih.

"NA (Nurdin) ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, ER (Edy) ditahan di Rutan Cabang KPK pada Kavling C1, dan AS (Agung) ditahan di Rutan cabang KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021) dinihari.

Sebelum mendekam di sel tahanan masing-masing, ketiga tersangka itu bakal menjalani isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1. Hal ini dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

5 dari 7 halaman

Gubernur Nurdin Terima Rp 5,4 Miliar

Selain itu, Ketua KPK Komjen Firli Bahuri juga membeberkan besaran uang suap yang diduga telah diterima Nurdin Abdullah. 

"AS (Agung) pada 26 Februari 2021 diduga menyerahkan uang sekitar Rp 2 miliar kepada NA (Nurdin) melalui ER (Edy)," ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Minggu (28/2/2021) dini hari.T

Tak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dengan total sebesar Rp 3,4 miliar dari beberapa kontraktor. Namun, KPK tak menyebutkan siapa kontraktor pemberi gratifikasi kepada Nurdin.

"Selain itu NA juga diduga menerima uang dari kontraktor lain, yakni pada akhir tahun 2020, NA menerima uang sebesar Rp 200 juta, pertengahan Februari 2021, NA melalui SB (ajudan) menerima uang Rp 1 miliar, dan awal Februari 2021, NA melalui SB menerima uang Rp2 ,2 miliar," kata Firli.

Firli menjelaskan, Agung telah lama kenal baik dengan Nurdin yang berkeinginan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sulawesi Selatan. Terlebih, Agung sebelumnya telah mengerjakan beberapa proyek di Sulsel.

Menurut Firli, sejak Februari 2021, telah ada komunikasi aktif antara Agung dengan Edy Rahmat sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah untuk bisa memastikan agar Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di tahun 2021.

6 dari 7 halaman

Pengakuan Nurdin Abdullah

Terkait kasus yang menjeratnya, Nurdin Abdullah mengaku dirinya tidak mengetahui apa yang dilakukan oleh Edy Rahmat. Kendati demikian, ia akan mengikuti proses hukum tersebut.

"Saya ikhlas menjalani proses hukum. Tidak tahu apa-apa kita, ternyata si Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya," kata Nurdin Abdullah di Gedung KPK, Minggu dinihari (28/2/2021). 

Dia pun menegaskan tidak mengetahui sedikit pun persoalan tersebut. Untuk menguatkan itu, dia pun bersumpah atas nama Tuhan.

"Sama sekali tidak tahu. Demi Allah, Demi Allah," kata dia.

"Ya saya mohon maaf," ucap Nurdin.

7 dari 7 halaman

Detik-Detik Ditangkapnya Nurdin Abdullah

Total enam orang diamankan dalam operasi senyap yang digelar KPK, pada Jumat, 26 Februari hingga Sabtu 27 Februari kemarin. 

Firli mengatakan, penangkapan terhadap mereka berawal dari informasi masyarakat akan adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Agung Sucipto kepada Nurdin Abdullah melalui perantaraan Edy Rahmat, pada Jumat, 26 Februari 2021.

Sekitar pukul 20:24 WIB, Agung bersama salah satu keluarga Edy berinisial IF menuju ke salah satu rumah makan di daerah Makassar. Setibanya di rumah makan tersebut telah ada Edy Rahmat yang menunggu.

"Dengan beriringan mobil, IF mengemudikan mobil milik ER, sedangkan AS dan ER bersama dalam satu mobil milik AS menuju ke Jalan Hasanuddin Makassar," kata Firli.

Dalam perjalanan tersebut Agung Sucipto menyerahkan proposal terkait beberapa proyek pengerjaan infrastruktur di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan tahun anggaran 2021 kepada Edy Rahmat.

Tak berselang lama, mereka berhenti dan IF kemudian mengambil koper yang diduga berisi uang dari mobil milik Agung.

"Sekitar pukul 21:00 WIB, IF kemudian mengambil koper yang diduga berisi uang dari dalam mobil milik AS dan dipindahkan ke bagasi mobil milik ER di Jalan Hasanuddin," kata dia.

Selanjutnya, sekira pukul 23.00 WITA, Agung diamankan oleh tim penindakan saat dalam perjalanan menuju ke Bulukumba. Sedangkan sekira pukul 00.00 WITA, Edy Rahmat beserta uang dalam koper sejumlah Rp 2 miliar turut diamankan di rumah dinasnya.

"Pada sekitar Pukul 02.00 WITA, NA juga diamankan di rumah jabatan dinas Gubernur Sulsel," kata Firli.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.