Sukses

Kronologi Kasus Buang Limbah Medis Covid-19 di Pemukiman Kota Bogor

Kasus tersebut bermula dari laporan warga terkait temuan sampah alat-alat medis bekas penanganan dan tindakan pemeriksaan Covid-19 di TPSS Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang karyawan PT Flobamora Visco Mandiri ditangkap polisi. Yohanes Santoso Purba, warga Cikeas, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor ini ditangkap karena membuang limbah medis bekas penanganan Covid-19 di tempat sampah.

Kasus tersebut bermula dari laporan warga terkait temuan sampah alat-alat medis bekas penanganan dan tindakan pemeriksaan Covid-19 di Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS) Jalan Sadane RT02/003, Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor

Berikut kronologi lengkap kasus tersebut sejak awal hingga pelaku ditangkap.

Mulanya, pada 6 Februari 2021 sekitar pukul 08.00 WIB, warga menemukan tumpukan sampah plastik warna hitam di tempat sampah lingkungan warga. Beberapa kantong terlihat berserakan hingga ke pinggir jalan.

Ikuti cerita dalam foto ini https://story.merdeka.com/2303605/volume-5

Setelah dicek, ternyata di dalam kantong hitam itu berisi limbah berupa baju hazmat, sarung tangan, pelindung rambut, masker medis, kit rapid antigen, infusan dan jarum suntik. Seluruh alat-alat kesehatan dan APD bekas pakai.

Dua hari berikutnya, 8 Februari 2021 warga kembali menemukan tumpukan kantong sampah yang sama. Atas temuan tersebut, warga kemudian melaporkannya kepada aparatur di wilayah.

Limbah medis itu kemudian diangkut menggunakan truk sampah dan diamankan ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor, sebagai barang bukti. Sebagian besar sudah dimusnahkan.

Atas temuan tersebut dinas terkait berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengusut pelaku pembuangan limbah medis tersebut.

Petugas kepolisian bersama Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor bergerak menelusuri mulai dari mengidentifikasi alat-alat kesehatan hingga tes kit antigen bekas pakai yang ditemukan di tempat sampah tersebut.

Dari lembaran tes kit bekas pakai, petugas menemukan petunjuk, dimana tertera indentitas dari salah satu pengguna rapid test antigen.

Petugas kemudian mendatangi rumah NIM warga Jatipadang, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Dari keterangan NIM, membenarkan bahwa dirinya menjalani rapid antigen pada 29 Januari 2021 sekitar pukul 14.00 WIB.

Menurut keterangan saksi, dia menjalani tes melalui layanan rapid test home service melalui Klinik Kalgen Inolab.

Polisi pun bergerak mendatangi klinik tersebut 9 Februari 2021 dan meminta keterangan pihak manajemen. Pihak manajemen membenarkan, akan tetapi untuk layanan tes pada klien dilakukan oleh PT Flobamora Visco Mandiri, selaku mitra klinik Kalgen Inolab.

Petugas pun langsung mendatangi perusahaan yang beralamat di Cinere, Depok itu untuk menanyakan terkait layanan dan orang yang bertanggung jawab menangani limbah medis.

"Pihak perusahaan mengatakan bahwa yang mengelola dan membuang sampah Yohanes Santoso Purba," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro, Rabu (17/2/2021).

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pelaku Ditangkap

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan mengakui perbuatannya. Dari keterangan tersangka, Yohanes membuang limbah di TPSS Empang sebanyak dua kali yaitu tanggal 3 dan Februari 2021.

Pria berusia 28 tahun ini membawa limbah medis dan APD penanganan Covid-19 dari kantor tempatnya bekerja menuju lokasi pembuangan sampah di Empang menggunakan mobil Cayla warna oranye.

"Limbah sudah dimasukan kedalam plastik warna kuning dan putih lalu dikemas dengan menggunakan kantong plastik warna hitam ukuran standar," kata Susatyo.

Tak hanya di Empang, tersangka juga mengaku pernah membuang limbah yang masuk kategori B3 tersebut di kawasan rest area Tol Jagorawi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 40 ayat 1 Undang-Undang No. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan sampah ancaman pidana minimal 4 dan maksimal 10 tahun dan atau pasal 104 Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 10 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.