Sukses

Polisi Tangkap Pasangan Suami Istri Pelaku Praktik Aborsi Ilegal di Bekasi

Polda Metro Jaya melalui Subdit Sumdaling Ditreskrimsus mengungkap praktek aborsi ilegal yang dijalankan oleh pasangan suami istri di daerah Pedurenan, Mustikajaya, Kota Bekasi.

Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya melalui Subdit Sumdaling Ditreskrimsus mengungkap praktek aborsi ilegal yang dijalankan oleh pasangan suami istri di daerah Pedurenan, Mustikajaya, Kota Bekasi.

"Kita amankan pertama saudari IR (istri) ini peranya melakukan tindakan aborsi. Kemudian saudara ST merupakan suaminya sendiri ini yang bagian pemasaran, mencari pasien-pasien untuk aborsi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol, Yusri Yunus saat jumpa pers, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Ranu (10/2/2021).

Selain pasangan suami istri pemilik rumah praktek aborsi ilegal tersebut, Yusri mengatakan ada satu perempuan berinisial RS yang ikut diamankan. Dia adalah pasien yang akan melakukan aborsi.

Ikuti cerita dalam foto ini https://story.merdeka.com/2303605/volume-5

"Kejadian penangkapan 1 Februari lalu, daerah Mustikajaya, Kota Bekasi di kediaman suami istri IR sama ST sendiri. Dimana lokasi dia melakukan praktek untuk tindakan aborsi ilegal ini," jelasnya.

Kemudian, Yusri mengatakan berdasarkan pengakuan dari suami istri ini, baru membuka praktek aborsi ilegalnya di daerah Mustikajaya, Kota Bekasi selama empat hari dan menangani lima pasien termasuk RS yang ikut diamankan polisi.

"Ini masih kita dalami memang pengakuannya baru empat hari di rumahnya. Tetapi lima pasien yang sudah dilakukan tindakan aborsi dirumahnya, ini yang kelima pasiennya. Makanya kita nanti akan susuri kita selidiki," ujarnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Barang Bukti

Dari lokasi tersebut polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa beragam peralatan medis yang dipakai pasangan suami istri untuk melakukan aborsi ilegal.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis dengan Pasal 194 juncto Pasal 75 UU No 36 tentang Kesehatan,  juncto Pasal 77 UU No 35 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak, dan juntco Pasal 83 juncto Pasal 64 tentang Tenaga Kesehatan dengan ancaman 5 tahun penjara.

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.