Sukses

Kebijakan Kawasan Rendah Emisi di Kota Tua Berlaku Mulai 8 Februari 2021

Tahap kedua penerapan kebijakan kawasan rendah emisi di Kota Tua ini akan dilakukan selama 24 jam.

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mulai menerapkan kebijakan Low Emission Zone (LEZ) atau Kawasan Rendah Emisi di wilayah Wisata Kota Tua, Jakarta Barat. Penerapan dimulai pada hari ini, Senin (8/2/2021).

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyatakan, pada tahap kedua penerapan kebijakan kawasan rendah emisiakan dilakukan selama 24 jam.

"Area penerapan kawasan rendah emisi masih sama seperti sebelumnya, yaitu Jalan Pintu Besar Utara - Jalan Kalibesar Barat sisi Selatan - Jalan Kunir sisi Selatan - Jalan Kemukus - Jalan Ketumbar - Jalan Lada," kata Syafrin dalam keterangannya.

Lalu untuk kendaraan pribadi, angkutan barang, dan angkutan umum non-TJ tidak diperkenankan melalui ruas jalan LEZ, dengan pengecualian yang telah diatur.

Untuk tahap ketiga ketika Jalan Lada sisi selatan telah mulai dibangun menjadi Pedestrian Plaza, maka arus lalu lintas dialihkan melalui Jalan Lada sisi selatan Bank Mandiri.

Tahap lanjutan, Jalan Pintu Besar Utara – Jalan Kalibesar Barat sisi selatan – Jalan Kunir sisi selatan – Jalan Kemukus – Jalan Ketumbar – Jalan Lada sisi utara – Jalan Lada selatan Bank Mandiri – Jalan Pintu Besar Selatan.

"Pengecualian diberikan kepada kendaraan yang telah lulus uji emisi dengan stiker bagi kendaraan tertentu yang operasionalnya tidak dapat digantikan dengan kendaraan lain. Sementara, untuk kegiatan loading dan unloading logistik dipusatkan di Jalan Kalibesar Timur sisi selatan (tanpa batasan waktu)," ucapnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Uji Coba Sejak Desember 2020

Sebelumnya, uji coba Penerapan Kebijakan LEZ telah dilakukan pada 18 hingga 23 Desember 2020. Pelaksanaan kebijakan diberlakukan di kawasan Kota Tua karena sebagai lokasi objek revitalisasi kawasan besar dengan demand pariwisata tinggi.

"Kebijakan tersebut merupakan kegiatan pembuka dan akan paralel dengan kegiatan lainnya seperti kegiatan Penataan Kawasan Stasiun Jakarta Kota serta pembangunan jalur dan Stasiun MRT Jakarta," jelasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.