Sukses

Kementerian Agama Larang Pegawainya Bergabung Organisasi Terlarang, Termasuk FPI

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar, menerbitkan surat edaran Sekjen (SE) yang melarang pegawai Kementerian Agama berafiliasi dan mendukung organisasi terlarang, serta ormas yang sudah dicabut status badan hukumnya.

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar, menerbitkan surat edaran Sekjen (SE) yang melarang pegawai Kementerian Agama berafiliasi dan mendukung organisasi terlarang, serta ormas yang sudah dicabut status badan hukumnya oleh pemerintah. Surat Edaran Sekjen (SE) Kemenag itu bernomer 8 Tahun 2021 dan diresmikan tanggal 3 Februari 2021.

“Aparatur Sipil Negara harus menjunjung tinggi nilai-nilai dasar wajib setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah yang sah, serta berfungsi sebagai perekat dan pemersatu bangsa,” kata Nizar dalam keterangannya, Kamis (4/2/2021).

Menurut Nizar, saat pegawainya terlibat, mendukung atau berafiliasi dengan organisasi terlarang dan ormas yang dicabut status badan hukumnya, maka dapat menimbulkan radikalisme negatif di lingkungannya, khususnya lingkup kerja Kementerian Agama.

"Untuk itu ancaman ini perlu dicegah,” jelas Nizar.

Nizar merinci, larangan kepada pegawai Kementerian Agama yang dicakup dalam surat ini seperti; menjadi anggota, memberikan dukungan langsung maupun tidak langsung, menjadi simpatisan, serta terlibat dalam kegiatan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.

Selain itu, pegawai Kementerian Agama juga dilarang menggunakan simbol-simbol dan atribut, menggunakan berbagai media (media sosial dan media lainnya) untuk mengekspresikan dukungan, afiliasi, simpati, dan keterlibatan dalam kegiatan organisasi terlarang dan organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.

"Larangan juga berlaku dalam tindakan lain yang memiliki keterkaitan dengan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukum itu,” tegas Nizar.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Buka Posko Aduan

Nizar pun meminta, kepada pimpinan satuan kerja (satker) Kementerian Agama, untuk melakukan pencegahan dengan membuka posko aduan, juga pembekalan rutin tentang nilai-nilai dasar kepegawaian di lingkungan Kementerian Agama, terutama penerapan nilai-nilai Pancasila.

"Evaluasi rutin dan penegakan aturan disiplin harus diterapkan untuk memberikan efek jera, buka aduan untuk lingkungan internal dan eksternal. Bila perlu lakukan tindakan pencegahan sesuai dengan ketentuan," dia menandasi.

Sebagai informasi, organisasi terlarang yang termaktub dalam surat terkait adalah Partai Komunis Indonesia (PKI), Jamaah Islamiyah (JI), Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.