Sukses

Dua Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Garut dan Bandung Ditangkap di Bekasi

Dua pemakai sekaligus pengedar, diamankan petugas bersama barang bukti 1,2 kilogram ganja dan 15 gram sabu.

Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Polres Metro Bekasi mengungkap peredaran narkoba jaringan lembaga pemasyarakatan (lapas) Garut dan Bandung. Dua pemakai sekaligus pengedar, diamankan petugas bersama barang bukti 1,2 kilogram ganja dan 15 gram sabu.

Kedua pelaku, Des alias D (23) dan MM alias Oker (25), ditangkap di Perumahan Vila Gading Riviera, Karang Satria, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan mendapati sebanyak 17 paket berisi ganja kering, dan 12 paket sabu siap edar. Paket ganja tersebut diakui pelaku dibeli seharga Rp 4 juta, dan sabu seharga Rp 900 ribu per gramnya.

"Pelaku mengedarkan itu di wilayah Kabupaten Bekasi. Rata-rata pembeli bisa menggunakan jaringan WhatsApp," kata Kanit Reskrim Polsek Setu, Iptu Kukuh Setio Utomo, Selasa (2/2/2021).

Menurutnya, pelaku merupakan jaringan antarlapas yang baru beroperasi sekitar tiga bulan. Keduanya sudah beberapa kali menerima pengiriman paket ganja dan sabu dari pelaku yang berada di lapas.

"Pelaku adalah jaringan LP, yaitu LP Bancai (Bandung) dan LP di Garut. Pelaku ini biasanya dia menerima ganja itu lima kilo atau beberapa kilo dari LP," ungkap Kukuh.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Alasan Pelaku

Salah satu pelaku, Des alias D mengaku nekat berjualan narkoba lantaran tidak memiliki pekerjaan untuk menghidupi keluarganya.

"Buat keperluan sehari-hari. Sebelumnya kerja di koperasi" ujar D.

Bapak satu anak itu mengatakan, selain menjual, dirinya juga merupakan pecandu narkoba.

"Dapat upahnya per satu kilo itu Rp 500 ribu. Kalau sabu untungnya Ro 250 ribu per berat," ungkap pelaku.

Kasus ini masih terus didalami Polsek Setu bersama Polres Metro Bekasi. Sementara kedua pelaku dijerat Pasal 114, Pasal 112 serta Pasal 111 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(Bam Sinulingga)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.