Sukses

Mereka yang Terkena Sanksi Nekat Langgar Aturan PSBB Pengetatan Jakarta

Sejumlah aturan pun berlaku pada saat PSBB pengetatan Jakarta, misal salah satunya terkait pembatasan jumlah orang hanya 25 persen di tempat makan hingga mal.

Liputan6.com, Jakarta - Masa pembatasan sosial berskala besar atau PSBB pengetatan DKI Jakarta kembali diperpanjang terhitung sejak 26 Januari sampai 8 Februari 2021 mendatang.

Sejumlah aturan pun berlaku pada saat PSBB pengetatan ini. Salah satunya terkait pembatasan jumlah orang hanya 25 persen di tempat makan hingga mal.

Pembatasan jumlah orang itu juga berlaku di tempat penginapan maupun jika melakukan resepsi pernikahan.

Namun, tak semua warga Ibu Kota patuh pada peraturan PSBB pengetatan. Yang baru saja terjadi adalah Satpol PP DKI Jakarta menutup sebuah penginapan di Kompleks Ruko Permata Ancol, Jalan Budi Mulia, Kelurahan Pademangan Barat, Pademangan, Jakarta Utara.

Hal itu karena tempat penginapan tersebut telah melanggar aturan pelaksanaan PSBB pengetatan.

Kabid PPNS Satpol PP DKI Jakarta, Eko Saptono mengatakan penyegelan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. Sebab lokasi tersebut menimbulkan kerumunan para remaja.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap administrasi perijinan usahanya, pengelola tempat tidak memiliki izin sesuai ketentuan," kata Eko dalam keterangan tertulis, Senin (25/1/2021).

Selain itu, Satpol PP Jakarta Utara membubarkan resepsi pernikahan karena melanggar kebijakan PSBB DKI Jakarta pada Senin, 19 Januari 2021 lalu.

Berikut mereka yang terkena sanksi lantaran melanggar aturan PSBB pengetatan DKI Jakarta dihimpun Liputan6.com:

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 8 halaman

8 Restoran dan Kafe

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mendenda sejumlah restoran dan kafe pelanggar protokol kesehatan sejak pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin mengatakan sejumlah restoran atau tempat makan dan kafe dikenakan denda administrasi dan pencabutan izin saat PSBB pengetatan selama 11-16 Januari 2021.

"Sebanyak delapan restoran atau tempat makan dan kafe dikenakan denda, satu dicabut izinnya, serta 24 ditutup sementara. Lalu 146 dilakukan pembubaran dan teguran tertulis," kata Arifin dalam keterangan tertulis, Minggu, 17 Januari 2021.

Menurut dia, denda administrasi yang dikenakan ke delapan restoran atau tempat makan dan kafe sebesar Rp 7,5 juta.

Selain itu, Arifin menyatakan, ada satu perkantoran, tempat usaha, dan tempat industri yang didenda administrasi sebesar Rp 1 juta.

"10 perkantoran, tempat usaha, dan tempat industri dilakukan penutupan sementara 3x24 jam. Lalu 202 diberikan teguran tertulis," ucap Arifin soal penindakan selama PSBB pengetatan.

 

3 dari 8 halaman

Resepsi Pernikahan Dibubarkan

Satpol PP Kota Jakarta Utara membubarkan acara resepsi pernikahan di sebuah gedung karena melanggar kebijakan PSBB DKI Jakarta, Senin, 19 Januari 2021.

Kasatpol PP Kota Jakarta Utara Yusuf Majid menyebutkan, resepsi pernikahan itu berlangsung di sebuah gedung yang terletak di wilayah Koja.

"Selain dibubarkan, pengelola gedung juga kita beri sanksi teguran tertulis," kata Yusuf.

Pembubaran acara hajatan pernikahan tersebut melibatkan petugas gabungan yang tergabung dalam Satgas penanganan Covid-19 Kota Jakarta Utara, terdiri dari unsur Satpol PP, polisi dan TNI.

Menurut Yusuf, pembubaran dan sanksi itu diberikan lantaran pemilik gedung tidak mengantongi surat izin penggunaan di masa PSBB dari Dinas Pariwisata Provinsi DKI Jakarta.

Selain itu, penggunaan gedung juga tidak mengindahkan protokol kesehatan ketat seperti pembatasan tamu undangan sehingga menyebabkan kerumunan.

"Kalau izinnya ada, tentunya kami perbolehkan, namun tetap harus mentaati standar prosedur keamanan protokol kesehatan ketat sehingga tidak menyebabkan klaster baru Covid-19," ujar Yusuf seperti dikutip Antara.

 

4 dari 8 halaman

Penjual Jus Dihukum

Sebanyak 25 remaja dan satu warung diamankan Satgas Covid-19 Kelurahan Lubang Buaya, Jakarta Timur. Mereka melanggar pelaksanaan PSBB pengetatan.

Lurah Lubang Buaya, Jakarta Timur Dede Syaifullah mengatakan, pemilik warung tersebut diamankan pada saat pelaksanaan razia PSBB di kawasan Jalan Al Baidho RW 09. Warung tersebut kedapatan masih beroperasi hingga tengah malam.

"Di lokasi tersebut masih ada warung minuman jus buah yang buka hingga pukul 02.00 WIB dini hari hingga akhirnya jadi tempat nongkrong para remaja tersebut," kara Dede, Minggu, 24 Januari 2021, dikutip Antara.

Dia mengatakan, pemilik warung tersebut dikenakan sanksi sosial untuk membersihkan toilet kantor kelurahan. Sedangkan 25 remaja di BAP dan dilakukan pembinaan dan orang tuanya dipanggil ke kantor kelurahan.

"Kita imbau agar semua orangtua mengawasi anak-anaknya untuk tidak keluyuran atau nongkrong hingga larut malam dan pagi. Karena bisa memicu terjadinya hal yang tak diinginkan seperti tawuran, tindak kriminal dan lainnya," jelasnya.

 

5 dari 8 halaman

Odin Cafe Senopati Bisa Ditutup Permanen

Satpol PP DKI Jakarta siap menutup permanen Odin Cafe yang terletak di Jalan Senopati, Jakarta Selatan. Lantaran sudah berulang kali melanggar protokol kesehatan atau prokes saat PSBB.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menjelaskan, Odin Cafe kedapatan melanggar protokol kesehatan untuk keempat kalinya saat dirazia pada Sabtu dini hari, 23 Januari 2021.

Oleh karena itu, kata Arifin, sanksi yang dijatuhkan kepada pengelola tidak bisa hanya sekadar menutup sementara.

"Odin sudah berkali-kali melakukan pelanggaran. Sanksinya harus kita evaluasi terkait perizinan dan sebagainya. Iya kita tutuplah," ujar Arifin, seperti dilansir Antara, Minggu, 24 Januari 2021.

Meski begitu, menurut dia, sesuai dengan aturan yang ada, tempat usaha tersebut akan dicabut izin operasinya secara permanen setelah pihak Satpol PP melakukan pengkajian lebih lanjut terkait dengan pelanggaran Odin Cafe.

Arifin menjelaskan, sebelum melakukan penutupan lokasi tersebut, pihaknya juga harus menerima surat rekomendasi terlebih dahulu dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta.

"Selanjutnya, Satpol PP akan berkoordinasi dengan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta untuk mencabut izinnya. Nanti kita sampaikan, Dinas Pariwisata kan semalam tidak ikut, hanya Satpol PP," jelas Arifin.

Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dan Satpol PP DKI Jakarta menindak Odin Cafe di Senopati, Jakarta Selatan. Rupanya, ditemukan bahwa Odin Cafe sudah empat kali melanggar protokol kesehatan.

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa saat itu, juga sempat mengusulkan pihak Satpol PP DKI untuk menutup tempat tersebut.

"Empat kali pelanggaran PSBB itu hal yang sangat fatal," tutur Mukti.

Mukti juga menambahkan, pihaknya merekomendasikan ke Satpol PP DKI Jakarta agar mencabut izin Odin Cafe.

"Sudah di-police line dan disegel juga dan selanjutnya kami akan merekomendasikan untuk dicabut izinnya," ucap dia.

 

6 dari 8 halaman

Amankan 10 Pasangan Muda-mudi

Sejumlah pasangan muda mudi bukan suami istri dan sebuah kafe di wilayah Pinang Ranti diamankan tim Satgas Covid-19 Kota Jakarta Timur pada Minggu, 24 Januari 2021. Mereka melanggar PSBB.

Camat Cipayung Fajar Eko Satrio menyatakan, dalam razia tersebut gabungan Satgas Kecamatan Makasar dan Cipayung mengamankan 10 pasangan yang diduga tengah mesum di sebuah penginapan di Jalan Nirbaya I RT 15/RW 01, Pinang Ranti, Makasar Jakarta Timur.

"Kafe dan penginapan per enam jam ini masuk wilayah Pinang Ranti, Makasar, penanganannya kita serahkan ke pihak Kecamatan Makasar. Kita akan terus lakukan pengawasan gabungan di daerah perbatasan ini karena ditengarai masih banyak yang nekad beroperasi hingga larut malam," kata Fajar, dikutip Antara.

Karena hal itu, Kafe Ocean dan penginapan tersebut ditutup sementara selama tiga hari. Sebab keduanya telah melanggar waktu operasional yang telah ditentukan selama PSBB.

Lurah Pinang Ranti, Haris Indrianto mengatakan, pemilik tempat penginapan akan dipanggil ke Kecamatan Makasar untuk proses penindakan lebih lanjut pada Senin (25/1/2021).

Kata dia, pemilik penginapan dapat dikenai sanksi tambahan berupa sanksi denda administrasi dengan nominalnya diserahkan pada pihak kecamatan.

"Untuk 10 pasangan muda mudi bukan pasangan suami istri kita bikin berita acara (BAP) dan membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya," kata Haris.

 

7 dari 8 halaman

Penginapan di Pademangan Ditutup

Satpol PP DKI Jakarta menutup sebuah penginapan di Komplek Ruko Permata Ancol, Jalan Budi Mulia, Kelurahan Pademangan Barat, Pademangan, Jakarta Utara.

Hal itu karena tempat penginapan tersebut telah melanggar aturan pelaksanaan PSBB pengetatan.

Kabid PPNS Satpol PP DKI Jakarta, Eko Saptono mengatakan penyegelan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. Sebab lokasi tersebut menimbulkan kerumunan para remaja.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap administrasi perijinan usahanya, pengelola tempat tidak memiliki izin sesuai ketentuan," kata Eko dalam keterangan tertulis, Senin (25/1/2021).

8 dari 8 halaman

10 Aturan Wajib Dipatuhi Saat Pengetatan PSBB Jakarta

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.