Sukses

Kerap Langgar Prokes saat PSBB, Odin Cafe Senopati Bisa Ditutup Permanen

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menjelaskan, Odin Cafe kedapatan melanggar protokol kesehatan untuk keempat kalinya saat dirazia pada Sabtu dini hari, 23 Januari 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta siap menutup permanen Odin Cafe yang terletak di Jalan Senopati, Jakarta Selatan. Lantaran sudah berulang kali melanggar protokol kesehatan atau prokes saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menjelaskan, Odin Cafe kedapatan melanggar protokol kesehatan untuk keempat kalinya saat dirazia pada Sabtu dini hari, 23 Januari 2021.

Oleh karena itu, kata Arifin, sanksi yang dijatuhkan kepada pengelola tidak bisa hanya sekadar menutup sementara.

"Odin sudah berkali-kali melakukan pelanggaran. Sanksinya harus kita evaluasi terkait perizinan dan sebagainya. Iya kita tutuplah," ujar Arifin, seperti dilansir Antara, Minggu (24/1/2021).

Meski begitu, menurut dia, sesuai dengan aturan yang ada, tempat usaha tersebut akan dicabut izin operasinya secara permanen setelah pihak Satpol PP melakukan pengkajian lebih lanjut terkait dengan pelanggaran Odin Cafe.

Arifin menjelaskan, sebelum melakukan penutupan lokasi tersebut, pihaknya juga harus menerima surat rekomendasi terlebih dahulu dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta.

"Selanjutnya, Satpol PP akan berkoordinasi dengan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta untuk mencabut izinnya. Nanti kita sampaikan, Dinas Pariwisata kan semalam tidak ikut, hanya Satpol PP," jelas Arifin.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Sudah Direkomendasikan Cabut Izin

Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dan Satpol PP DKI Jakarta menindak Odin Cafe di Senopati, Jakarta Selatan. Rupanya, ditemukan bahwa Odin Cafe sudah empat kali melanggar protokol kesehatan.

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa saat itu, juga sempat mengusulkan pihak Satpol PP DKI untuk menutup tempat tersebut.

"Empat kali pelanggaran PSBB itu hal yang sangat fatal," tutur Mukti.

Mukti juga menambahkan, pihaknya merekomendasikan ke Satpol PP DKI Jakarta agar mencabut izin Odin Cafe.

"Sudah di-police line dan disegel juga dan selanjutnya kami akan merekomendasikan untuk dicabut izinnya," ucap dia.

Sebagai informasi, razia yang dilakukan pada Sabtu dini hari, selain Odin Cafe, polisi dan Satpol PP DKI Jakarta juga menindak Boca Rica Bar & Lounge di Crown Plaza, Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Kedua kafe tersebut ditindak karena melanggar protokol kesehatan di masa PSBB ketat ini. Salah satunya, beroperasi melebihi jam operasional yang ditentukan.

3 dari 3 halaman

10 Aturan Wajib Dipatuhi Saat Pengetatan PSBB Jakarta

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.