Sukses

Top 3 News: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 8 Februari, Efektifkah?

Dasar dari perpanjangan PPKM Jawa-Bali tersebut karena adanya peningkatan kasus Covid-19 mingguan di 52 kabupaten/kota.

Liputan6.com, Jakarta Diperpanjangnya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali menjadi berita terpopuler pertama di top 3 news, Sabtu, 23 Januari 2021.

Masih tingginya kasus positif Covid-19 di sejumlah wilayah menjadi salah satu pertimbangan pemerintah memperpanjang PPKM hingga 8 Februari mendatang. Menurut catatan, ada sekitar 52 kabupaten/kota yang terus memperlihatkan lonjakan kasus positif di wilayahnya.

Menurut pengamat kesehatan masyarakat Hermawan Saputra, kebijakan PPKM dinilai tidak efektif untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, karena hanya menurunkan kasus positif di wilayah tertentu.

Dia justru mengusulkan pemerintah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara nasional.

Berita terpopuler lainnya terkait siswa nonmuslim di Padang, Sumatera Barat yang diminta oleh pihak SMA negeri setempat untuk mengenakan jilbab. Belakangan, kepala sekolah SMKN 2 Padang telah meminta maaf atas kebijakan yang telah diterapkan sekolahnya.

Kasus ini berawal saat terjadi argumen antara wakil kepala sekolah dengan salah seorang wali murid. Orangtua tak terima anaknya harus memakai jilbab, karena mereka beragama nonmuslim.

Sementara itu, kasus baru kini kembali menjerat pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII melaporkan Rizieq ke Bareskrim Polri terkait penggunaan lahan tanpa izin di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Sabtu, 23 Januari 2021:

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

1. HEADLINE: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 8 Februari 2021, Targetnya?

Pemerintah memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali lantaran masih tingginya kasus aktif Covid-19 di beberapa daerah tersebut. Perpanjangan terhitung mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

"Presiden meminta agar pembatasan kegiatan masyarakat ini dilanjutkan dari tanggal 26 Januari sampai 8 Februari," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring Sekretariat Presiden, Kamis (21/1/2021).

Dasar dari perpanjangan kebijakan tersebut karena adanya peningkatan kasus Covid-19 mingguan di 52 kabupaten/kota. Selain itu, tingkat kematian akibat Covid-19 di 44 kabupaten/kota masih mengalami kenaikan dan kesembuhan pasien terpapar Covid-19 di 33 daerah cenderung mengalami penurunan

"Berdasarkan evaluasi tersebut, tadi Bapak Presiden meminta agar pembatasan kegiatan masyarakat ini dilanjutkan dari tanggal 26 sampai tgl 8 Februari," kata Airlangga.

Adapun pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat diterapkan oleh provinsi atau kabupaten/kota yang memenuhi 4 parameter.

 

Selengkapnya...

3 dari 4 halaman

2. Siswi Nonmuslim di Padang Disuruh Berhijab, Sekolah Minta Maaf

Kabar mengenai siswi non muslim di SMKN 2 Padang dipaksa menggunakan hijab/ kerudung oleh pihak sekolahnya viral di media sosial. Ibu dari siswi tersebut mengunggah video komplain terkait kebijakan itu ke facebook pada Kamis, 20 Januari 2021.

Dinas Pendidikan Sumatera Barat langsung mengklarifikasi pada Jumat, 22 Januari 2021 malam. Kepala Sekolah SMKN 2 Padang, Rusmadi, menyampaikan permohonan maafnya.

"Selaku Kepala Sekolah SMKN 2 Padang, saya menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan. Dari jajaran staf bidang kesiswaan dan bimbingan konseling dalam penerapan aturan dan tata cara berpakaian bagi siswi," kata Rusmadi.

Dia pun menegaskan bahwa siswi kelas 10 itu akan tetap bersekolah di SMKN 2.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat, Adib Alfikri menegaskan bahwa Dinas pendidikan tidak pernah membenarkan sikap pemaksaan tersebut.

 

Selengkapnya...

4 dari 4 halaman

3. PTPN VIII Laporkan Rizieq Shihab ke Bareskrim Terkait Lahan di Megamendung

PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII melaporkan Muhammad Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri terkait penggunaan lahan tanpa izin Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Melaporkan terkait penguasaan lahan yang dikuasai oleh pihak-pihak yang kami sudah berikan peringatan terlebih dahulu terhadap pihak-pihak tersebut," kata kuasa hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (22/1/2021).

Ikbar mengatakan, pihaknya melaporkan sekitar 250 orang yang merupakan pihak yang menguasai lahan di lokasi pesantren. Salah satunya, eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

"Di kawasan Megamendung, semua yang mendirikan bangunan tanpa izin dan berada di atas lahan milik PTPN akan kami laporkan secara hukum," ujar Ikbar seperti dikutip Antara.

Dengan laporan ini, pihaknya berharap 250 orang itu bersedia menyerahkan lahan pesantren itu.

 

Selengkapnya...

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.