Sukses

Kronologi Ekshibisionisme yang Menimpa Istri Isa Bajaj dan Korban Lainnya

Polisi mengatakan, aksi ekshibisionisme tidak hanya menimpa istri Isa Bajaj. Ada korban lainnya.

Liputan6.com, Jakarta Aksi pelecehan seksual ekshibisionisme atau memamerkan alat vital membuat heboh warga di Kompleks Abadi, Duren Sawit, Jakarta Timur. Pelakunya, Yusuf alias Ujeng (50), melakukan tindakan tersebut ke istri komedian Isa Bajaj.

Unit Reskrim Polsek Duren Sawit dan Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur mengidentifikasi wajah Yusuf alias Ujeng setelah mempelajari kamera CCTV. Pada Minggu, 17 Januari 2021 sekira pukul 06.40 WIB, Ujeng tertangkap kamera CCTV berkeliling di Kompleks Abadi.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan menerangkan, Ujeng mempertontonkan alat vitalnya ke hadapan Rahayu Mutiara (32), istri komedian Isa Bajaj yang sedang lari pagi seorang diri.

"Tiba-tiba dari arah kanan belakang, korban kemudian melihat ke sebelah kanan, tersangka inisial Y alias U menggunakan kendaraan sepeda motor memperlihatkan alat kemaluannya," kata dia di Polres Metro Jakarta Timur, Kamis 21 Januari 2021.

Ketika korban menyadari, Erwin menyebut, pelaku langsung memacu kendaraan. "Ketika diketahui korban, tersangka melarikan diri," ujar dia.

Erwin mengatakan, aksi pamer alat vital yang dilakukan oleh Yusuf alias Ujeng ke istri Isa Bajaj bukan pertama kali. Sebelumnya, dengan modus yang hampir mirip Yusuf beraksi di Jalan Marta.

"Kebetulan juga masih satu kompleks. Di lokasi yang kedua, tersangka telah menunggu korban dengan meletakkan sepeda motornya dan kembali melakukan memperlihatkan kemaluannya. Melihat hal tersebut, korban kemudian berusaha melempar tersangka dengan batu dan tersangka melarikan diri," ucap dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penangkapan

Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Cipanang Muara, Jakarta Timur, pada Kamis pagi 21 Januari 2021.

"Dari hasil penyelidikan Polsek Duren Sawit, didapat rekaman CCTV yang memperlihatkan ciri-ciri korban beserta nopol polisi yang digunakan. Sehingga kemarin telah dilakukan penelusuran dan hari ini dilakukan penangkapan Y atau U yang merupakan penduduk beralamat Cipinang," terang dia.

Saat ini tersangka mendekam di Polsek Duren Sawit. Tersangka dikenakan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 juncto Pasal 281 KUHP tentang Tindak Pidana Pornografi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.