Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan menerbitkan regulasi terkait vaksinasi Covid-19 mandiri yang akan dilakukan oleh perusahaan kepada karyawannya. Aturan tersebut nantinya akan memuat soal pemberian vaksin Covid-19 secara gratis dari sektor industri tertentu kepada karyawannya.
"Karena itu akan mengatur pembelian oleh sektor-sektor industri tertentu, dan itu akan diberikan kepada karyawan secara gratis juga," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (21/1/2021).
Baca Juga
Menurut dia, pemerintah juga tengah menyiapkan hal-hal teknis terkait vaksinasi mandiri. Airlangga mengatakan sumber vaksin mandiri nantinya berbeda dengan yang digratiskan pemerintah.
"Itu juga dimintakan agar sumber daripada vaksinnya berbeda dari vaksin yang gratis," ujarnya.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Vaksin Covid-19 sudah didistribusikan ke berbagai daerah di tanah air. Jika sudah keluar izin dari BPOM, warga akan segera menerima vaksin. Kapan dan siapa saja yang akan lebih dulu divaksin?
Ditargetkan Rampung Kurang Setahun
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi membuka peluang memberikan izin pengusaha untuk melakukan vaksinasi Covid-19 secara mandiri. Pasalnya, Jokowi menargetkan program vaksinasi dapat rampung dalam jangka waktu kurang dari satu tahun.
"Banyak pengusaha sampaikan, bisa enggak kita vaksin mandiri. Ini yang baru akan kita putuskan. Karena kita perlu percepat, apalagi biaya ditanggung perusahaan," tutur Jokowi saat memberi sambutan dalam Pembukaan Kompas100 CEO Forum secara virtual, Kamis (21/1/2021).
Dia menjelaskan vaksinasi mandiri dapat diberikan asalkan merek vaksin yang digunakan berbeda dengan yang gratis. Kemudian, tempat vaksinasi juga harus berbeda.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengusulkan kepada pemerintah untuk memberikan akses vaksin mandiri bagi pihak swasta. Hal ini guna mendorong percepatan vaksinasi secara nasional, khususnya bagi pekerja agar roda perekonomian bisa terus berjalan.
"Jika vaksinasi ini bisa cepat dilakukan bagi karyawan, pekerja maupun kalangan dunia usaha, harapannya akan mempercepat pemulihan ekonomi juga," kata Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan P. Roeslani, dalam keterangan tertulisnya pada Kamis 14 Januari 2021.
Oleh sebab itu, katanya, izin pemerintah kepada swasta untuk melakukan vaksinasi mandiri kepada karyawannya sangat ditunggu. Dia menuturkan pihak swasta dapat membantu mendistribusikan vaksin yang ada dalam daftar Kementerian Kesehatan dan sudah mendapatkan izin dari BPOM kepada masyarakat sesuai dengan peraturan yang ada.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Advertisement