Sukses

KPK Ungkap Potensi Kerugian Negara dan Benturan Kepentingan Pengadaan Vaksin Covid-19

Atas temuan-temuan tersebut, KPK meminta pemerintah mengatur dan terus memantau agar potensi persoalan dalam pengadaan vaksin Covid-19 tak terjadi.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar mengungkap adanya potensi kerugian keuangan negara dalam program pengadaan vaksin Covid-19. Selain potensi kerugian keuangan negara, menurut Lili terjadi juga potensi benturan kepentingan.

Lili mengatakan, dua hal tersebut sempat dibahas dalam pertemuan antara komisioner dan Deputi Pencegahan KPK dengan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin bersama Menteri BUMN Erick Thohir pada Jumat, 8 Januari 2021.

Lili mengatakan, adanya potensi kerugian keuangan negara berdasarkan kajian yang dilakukan pihaknya. Dia mengatakan hal tersebut dalam webinar yang diselenggarakan Kamis, 14 Januari 2021.

"Kajian yang kita lakukan adalah, ada beberapa catatan kita kalau kemudian potensi permasalahan ditemukan. Nah, potensi kerugian negara, tentu itu pertama sekali karena kita bicara tentang tindak pidana korupsi," ujar Lili.

Namun Lili belum bersedia merinci potensi kerugian keuangan negara yang dia maksud tersebut. Dia hanya menyebut, vaksin yang dibeli masih ada kemungkinan gagal uji klinis dan tidak dapat digunakan.

Selain itu, menurut Lili, ada kemungkinan terjadinya banyak persoalan dalam pengadaan vaksin Covid-19 ini. Salah satunya adalah soal distribusi.

Lili mengatakan, berdasarkan keterangan yang dia terima, vaksin dimasukkan ke dalam cooler lalu dibawa ke tingkat provinsi.

"Kalau keluar dari cooler itu, dia sudah maksimal bertahan enam jam, lewat enam jam dia tidak laku, dia tidak bisa digunakan apa pun," kata Lili.

"Nah seperti apa mendistribusikan ini, dengan wilayah jarak tempuh yang berbeda-beda, kita tau geografi Indonesia ini sangat luar biasa unik dan indahnya. Tetapi juga belum semua punya sarana dan prasarana yang baik," Lili menambahkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Potensi benturan kepentingan

Sementara terkait potensi benturan kepentingan, kata Lili yakni terkait penunjukan langsung pengadaan alat pendukung vaksin Covid-19. Kemudian terkait penetapan jenis dan harga vaksin.

"Nah penunjukan langsung untuk pengadaan alat pendukung vaksin Covid-19 itu berpotensi menyebabkan benturan kepentingan dan tidak sesuai dengan harga yang ada di pasaran," kata Lili.

"Karena, misalnya harga sebuah vaksin tentu juga dihargai dengan alat tambahnya ketika mau vaksin, misalnya alat suntik, misalnya tisu, misalnya tenaga honornya. Sehingga ketika diakumulasi mungkin satu vaksin nilainya sekitar Rp 50 ribu kah, Rp 100 ribu kah, Rp 200 ribu kah," ujar dia.

Atas temuan-temuan tersebut, KPK meminta pemerintah mengatur dan terus memantau agar potensi persoalan itu tak terjadi. Demi mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, KPK menyarankan agar pemerintah melibatkan ahli dan pihak independen dalam menentukan harga vaksin.

"Lalu tentu saja kita minta ada pelibatan ahli, kemudian pelibatan akademisi, kemudian ada organisasi yang kredibel untuk itu dan tentu harus independen dalam menentukan itu vaksin dan juga bagaimana menetapkan harganya," ucap Lili.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini