Sukses

Kasus Benih Lobster, KPK Panggil Dirjen Perikanan Budidaya KKP

KPK menyatakan, dia akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Slamet Soebjakto, Kamis (14/1/2021). Slamet rencananya diperiksa seputar kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster atau benur di KKP.

Dia akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).

"Slamet Soebjakto (Dirjen Perikanan Budidaya KKP) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SJT," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (14/1/2021).

Selain Slamet Soebjakto, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa Direktur Utama PT Samudra Bahari Sukses Willy, Nini (wiraswasta), Dimas Pratama (karyawan swasta), dan Miftah Nur Sabri (dosen).

"Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SJT," kata Ali.

Dalam kasus ini KPK menjerat Edhy Prabowo dan enam tersangka lainnya. Mereka adalah Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP, Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo, Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP, Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP, Amiril Mukminin (AM) selaku sespri menteri, dan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dugaan suap

Edhy diduga telah menerima sejumlah uang dari Suharjito, chairman holding company PT Dua Putera Perkasa (DPP). Perusahaan Suharjito telah 10 kali mengirim benih lobster dengan menggunakan jasa PT Aero Citra Kargo (PT ACK).

Untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT Aero Citra Kargo dengan biaya angkut Rp 1.800/ekor.

Diduga upaya monopoli itu dimulai dengan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster yang diterbitkan Edhy pada 14 Mei 2020.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.