Sukses

Nawawi Pomolango Berharap Listyo Sigit Bisa Pererat Hubungan KPK-Polri

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menjadi calon tunggal yang diusulkan Presiden Jokowi menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Idham Azis.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango berharap Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo dapat mempererat kerja sama lembaganya dengan Polri, utamanya dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Ke depan tentu kita berharap, kerja koordinasi antar lembaga Polri dan KPK semakin tampak bersinergi dan memberi hasil guna pada kedua lembaga dan tentu saja untuk upaya pemberantasan korupsi itu sendiri,” ujar Nawawi melalui keterangannya, Rabu (13/1/2021).

Nawawi memandang Listyo merupakan sosok yang terbuka dalam upaya koordinasi dan supervisi penanganan kasus-kasus korupsi. Ia menilai sosok Listyo begitu terbuka dalam hal koordinasi bersama lembaga antirasuah itu.

“Sejauh ini profil Komjen Listyo Sigit cukup, bahkan sangat baik dalam hubungan koordinasi sesama lembaga aparat penegak hukum. Beliau sangat terbuka dan responsif terhadap upaya-upaya koordinasi dan supervisi,” katanya.

Secara pribadi, Nawawi menilai Listyo sosok yang luar biasa tenang. Menurutnya, pemilihan Listyo sebagai calon tunggal Kapolri pastinya telah melalui banyak pertimbangan. Kendati begitu ia menekankan bahwa pernyataannya itu merupakan bentuk pandangan pribadinya bukan KPK.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Calon Tunggal Kapolri

Ketua DPR RI Puan Maharani mengonfirmasi Kabareskrim Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditunjuk Jokowi menjadi calon Kapolri. Dengan begitu, Listyo merupakan calon tunggal pimpinan Korps Bhayangkara itu.

“Pergantian Kapolri saat ini adalah mengikuti siklus masa jabatan yang telah berakhir dan dengan demikian perlu diangkat Kapolri yang baru,” ucap Puan dalam keterangan tulis, Rabu (13/1/2021).

Dia menjelaskan, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, Kapolri diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR RI.

Dalam memberikan pendapat atas Kapolri usulan Presiden, kata Puan, DPR RI akan memperhatikan berbagai aspek dan dimensi yang dapat memberi keyakinan bahwa Kapolri yang diusulkan memenuhi persyaratan.

Persyaratan itu meliputi syarat administratif, kompetensi, profesionalitas, dan komitmen dalam mengawal Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia 1945, NKRI, dan Bineka Tunggal Ika.

“Selanjutnya, proses pemberian persetujuan akan dilakukan sesuai mekanisme internal DPR,” ujar Puan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.