Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab Ditolak, Polisi Lanjutkan Penyidikan

PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab

Diterbitkan 12 Januari 2021, 17:31 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab. Hal ini membuat Polda Metro Jaya melanjutkan penyidikan.

Tim hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengki menyatakan, penyidikan Rizieq Shihab ini sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Proses hukum terhadap tersangka oleh Ditkrimum Polda Metro akan dilanjutkan sesuai hukum yang berlaku," ujar Hengki di PN Jaksel, Selasa (12/1/2021).

Hengki mengatakan, dengan ditolaknya gugatan praperadilan Rizieq Shihab, menjelakan proses yang dilakukan selama ini oleh pihak kepolisian sudah sesuai aturan.

"Permohonan pihak pemohon terhadap proses perkara yang dilakukan yakni penyidikannya oleh Ditkrimum permohonan pemohon ditolak seluruhnya. Artinya apa, yang dilajukan oleh penyidik Ditkrimum PMJ sudah sesuai dengan hukum yang berlaku," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Ditolak PN Jakarta Selatan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab.

"Menolak permintaan praperadilan pemohon," kata hakim tunggal Akhmad Sahyuti dalam amarnya di PN Jaksel, Selasa (12/1/2021).

Menurut dia, kepolisian tidak melakukan pelanggaran dalam menjerat Rizieq dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Penetapan tersangka dan penahanan Rizieq menurut hakim sudah sesuai dengan hukum yang berlaku.

Atas dasar itulah hakim memerintahkan polisi untuk melanjutkan penyidikan dan penahanan terhadap Rizieq.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6