Sukses

Berkas Dakwaan Rampung, Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa Segera Diadili

Tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas dakwaan mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.

Liputan6.com, Jakarta - Tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas dakwaan mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa. Berkas dakwaan Mustafa telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Lampung.

"Hari ini tim JPU KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Mustafa ke PN Tipikor Tanjung Karang, Lampung," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (11/1/2021).

Dengan pelimpahan berkas dakwaan tersebut, maka penahanan terhadap Mistafa menjadi kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Lampung.

"Tim JPU akan menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Jubir KPK.

Ali mengatakan, Mustafa akan didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.Atau kedua, Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan Pasal 12B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terima Hadiah atau Janji

Sebelumnya, KPK kembali menetapkan mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Mustafa diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018 dan penerimaan-penerimaam hadiah atau janji lainnya dari calon rekanan proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah.

Mustafa juga diduga menerima fee dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10 persen hingga 20 persen dari nilai proyek. Total dugaan suap dan gratifikasi yang diterima Mustafa yaitu sebesar sekurangnya Rp 95 miliar.

Total Rp 95 miliar tersebut diperoleh Mustafa dari kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018 dengan rincian Rp 58,6 miliar dengan kode IN BM berasal dari 179 calon rekanan, dan sebesar Rp 36,4 miliar dengan kode IN BP berasal dari 56 calon rekanan.

Penetapan ini merupakan pengembangan kasus suap terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah tahun 2018 yang membuat Mustafa divonis 3 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.