Sukses

Jurus Kantor Imigrasi Tangerang Awasi Ketat Keberadaan WNA

Kemudian, pengawasan lain yang bisa dilakukan adalah melihat masa berlaku administrasi yang dimiliki WNA.

Liputan6.com, Jakarta Larangan masuk bagi warga negara asing (WNA) untuk datang ke Indonesia telah diberlakukan mulai dari tanggal 1 hingga 14 Januari mendatang. Semua pintu masuk para WNA kini tengah diawasi ketat.

Larangan masuk tersebut tertuang dalam Surat Edaran 04/2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Masa Pandemi COVID-19 yang diterbitkan Satgas Penanganan COVID-19.

Hal tersebut untuk menghindari percobaan pelanggaran yang mungkin saja dilakukan para WNA dengan memanfaatkan kondisi negara di tengah pandemi Covid-19. Salah satunya bahkan dengan membuka Imigration Corner di Kampus Binus.

"Seperti saat ini dilakukan, Kantor Imigrasi Klas I Non TPI Tangerang membuka Imigration Corner di Kampus Binus. Tidak muluk-muluk, yang kita harapkan di sini sesuai dengan aturan, makanya harus diawasi," tegas Direktur Kerjasama Keimigrasian, Agus Widjaja, di Kampus Bina Nusantara, Alam Sutera, Kota Tangerang, Kamis (7/1/2021).

Dengan adanya Imigration Corner di dalam kampus, Agus berharap pengawasan dari petugas imigrasi bisa dilakukan lebih dekat. Mulai dari mahasiswa dan tenaga pengajar yang ada di sana.

"Lagi pandemi begini kan, bisa saja mahasiswa atau gurunya sudah pulang ke negara asal. Namun, Itas yang dimiliki sudah habis, lalu mereka khawatir status mahasiswanya di sini habis atau bagaimana. Itu salah satu yang harus diluruskan petugas Imigrasi," tuturnya. 

Kemudian, pengawasan lain yang bisa dilakukan adalah melihat masa berlaku administrasi yang dimiliki WNA.

Untuk itu dia berharap ke depannya Imigration Corner tersebut bukan hanya akan dibuka di kampus-kampus saja, melainkan di tempat-tempat yang banyak WNA-nya.

"Lagi pandemi begini sistemnya bukan WNA yang ke kantor Imigrasi, tapi petugasnya yang datang melakukan pelayanan," kata Agus.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Permohonan Paspor Turun hingga 59 Persen

Di sisi lain, pandemi Covid-19 mempengaruhi anjloknya permohonan pembuatan paspor di sepanjang tahun 2020. Seperti yang terlihat di Kantor Imigrasi Klas I Non TPI Tangerang, penurunan permohonan pembuatan paspor dilaporkan hingga 59 persen.

Tercatat, pada tahun 2020, sebanyak 25.645 permohonan paspor, baik itu paspor biasa dan eletronik. Sementara, untuk tahun 2019 permohonan paspor bisa mencapai 64.007 permohonan.

"Tahun ini kita memang mengalami penurunan pembuatan paspor yang cukup signifikan, yakni sebesar 59,94 persen, karena tahun ini pun seluruh dunia tengah dihadapi dengan adanya pandemi Covid-19 dan itu sangat mempengaruhi," kata Kepala Kantor Imigrasi Klas I Non TPI Tangerang, Felucia Sengky.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.