Polri Gelar Rapat Bahas Pembatasan Kegiatan Jawa-Bali

Polri hari ini menggelar rapat terkait kebijakan pemerintah pusat terkait pembatasan kegiatan di Jawa dan Bali demi menekan kasus Covid-19 yang dilakukan tanggal 11 sampai 25 Januari 2021.

Diterbitkan 07 Januari 2021, 12:55 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Polri hari ini menggelar rapat terkait kebijakan pemerintah pusat terkait pembatasan kegiatan di Jawa dan Bali demi menekan kasus Covid-19 yang dilakukan tanggal 11 sampai 25 Januari 2021.

"Kita baru rapat pembahasan Surat Edaran (SE) tentang perjalanan," kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Rudy Antariksawan saat dikonfirmasi, Kamis (7/1/2021).

Dia menuturkan, rapat Polri ini digelar bersama tim dari Satuan Gugus Tugas Covid-19.

Sejumlah hal akan dibahas, termasuk tindak lanjut penanganan di wilayah perbatasan daerah. Dan akan berlaku 11 Januari 2021.

"Berlaku nanti tanggal 11 Januari 2021," kata Rudy.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kebijakan Pemerintah Pusat

Pemerintah melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, mulai memberlakukan pembatasan kegiatan di Jawa dan Bali demi menekan kasus Covid-19. Adapun ini diterapkan tanggal 11 sampai 25 Januari 2021.

"Penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di Provinsi Jawa-Bali," kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (6/1/2021).

Dia menuturkan, ini bukanlah pelarangan kegiatan. Tapi hanya membatasi sejumlah kegiatan demi menekan Covid-19.

Sebagai gambaran, Airlangga menyampaikan penambahan kasus Covid-19 dilihat dari keterisian tempat tidur di ICU maupun ruang isolasi yang mengalami kenaikan.

"Pembatasan kami tegaskan bukan pelarangan kegiatan, tetapi pembatasan," jelas Airlangga.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

  • liputan6
    Penyebaran Covid-19 ke seluruh penjuru dunia diawali dengan dilaporkannya virus itu pada 31 Desember 2019 di Wuhan, China
    COVID-19
  • Polri