Sukses

ICW Duga Pelantikan 38 Pejabat Struktural untuk Mengikis Independensi KPK

Menurut ICW, dasar hukum pelantikan 38 pejabat struktural baru di lembaga antirasuah bertentangan dengan UU KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) kembali melayangkan kritik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kritikan kali ini berkaitan dengan pelantikan 38 pejabat struktural yang dilakukan Ketua KPK Komjen Firli Bahuri di Gedung Penunjang KPK, Selasa 5 Januari 2021 kemarin.

Pelantikan tersebut diketahui buntut dari pengesahan Peraturan Komisi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kelola KPK (PerKom 7/2020). ICW menduga, PerKom tersebut akan berimplikasi serius pada beberapa aspek penting di KPK.

"Secara umum, problematika pelantikan pejabat struktural baru KPK dapat dipandang sebagai upaya dari pimpinan untuk semakin mengikis independensi kelembagaan," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Rabu (6/1/2021).

Kritik kian tajam dilayangkan ICW lantaran dari 38 pejabat struktural yang dilantik kemarin, enam di antaranya adalah perwira Polri berpangkat Brigadir Jenderal. ICW melihat, sejak Firli yang merupakan jenderal polisi bintang tiga menakhodai KPK, lembaga antirasuah itu mulai disisipi pejabat dari Polri.

Menurut data ICW, hingga kini setidaknya ada 9 perwira tinggi Polri yang menempati posisi strategis di KPK.

"Sejak Firli Bahuri dilantik sebagai Ketua KPK, terlihat adanya tren pejabat struktural diisi oleh oknum kepolisian. Saat ini saja, pasca-pelantikan (Firli), setidaknya ada sembilan perwira tinggi Polri yang bekerja di KPK, di antaranya 7 pada level direktur, 1 pada level deputi, dan 1 pada level pimpinan," kata Kurnia.

Tak hanya itu, ICW menilai pelantikan 38 pejabat struktural KPK itu sebagai tindakan penyalahgunaan kewenangan oleh pimpinan. Menurut ICW, landasan hukum pelantikan tersebut bermasalah.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bertentangan dengan UU KPK

Sebagaimana diketahui, perubahan regulasi KPK menjadi UU 19/2019 tidak diikuti dengan pergantian substansi Pasal 26 dalam UU 30/2002.

"Artinya, nomenklatur struktur KPK harus kembali merujuk pada Pasal 26 UU 30/2002 sebagaimana telah diubah dengan UU 19/2019 yaitu, Bidang pencegahan, Bidang Penindakan, Bidang Informasi dan Data, serta Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat," kata Kurnia.

Namun, PerKom 7/2020 menambahkan nomenklatur baru, seperti Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Inspektorat, Staff Khusus, dan lain sebagainya.

"Ini menunjukkan bahwa, Keputusan Pimpinan KPK Nomor 1837/2020 tentang Pengangkatan dan Pengukuhan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi dan Administrator pada Komisi Pemberantasan Korupsi bertentangan dengan UU 19/2019 dan tidak dapat dibenarkan," kata dia.

ICW berpandangan nomenklatur baru KPK bertolak belakang dengan konsep reformasi birokrasi yang menitikberatkan pada efisiensi. Jika pada struktur lama KPK hanya memiliki empat kedeputian dengan 12 direktorat, pasca-berlakunya PerKom 7/2020, stuktur KPK membengkak menjadi lima kedeputian dengan 21 direktorat.

"Penggemukkan ini juga berimplikasi pada pelaksanaan fungsi trigger mechanism KPK. Sebagai lembaga negara yang sepatutnya menjadi contoh reformasi dan efisiensi birokrasi, legitimasi KPK dalam memberikan masukan untuk perampingan kementerian dan lembaga negara lainnya, akan berkurang akibat penggemukkan struktur KPK. Akibat lainnya dari penggemukkan ini adalah, melambatnya kinerja KPK," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.