Sukses

Jaksa Agung Lantik Tim Khusus Penuntasan Kasus HAM Berat

Timsus HAM diketuai oleh Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi. Jampidsus Kejagung Ali Mukartono sebagai wakil ketua.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung melantik anggota tim khusus penuntasan dugaan pelanggaran HAM berat atau Timsus HAM. Jaksa Agung ST Burhanuddin memimpin jalannya acara tersebut sekaligus mengambil sumpah jabatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, ada sebanyak 18 orang yang masuk dalam Timsus HAM.

"Upacara pelantikan dan pengambilan sumpah anggota Satgas 53 dilaksanakan secara virtual," tutur Leonard dalam keterangannya, Rabu (30/12/2020).

Menurut Leonard, 18 orang tersebut merupakan jaksa. Adapun Timsus HAM diketuai oleh Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi.

Kemudian mereka yang masuk dalam tim adalah Jampidsus Kejagung Ali Mukartono sebagai wakil ketua, Sekretaris Jampidsus Kejagung Raja Nafrizal sebagai Sekretaris Timsus HAM, Direktur Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat pada Jampidsus Kejagung Yuspar sebagai Koordinator Timsus HAM, serta terdapat tujuh ketua tim.

"Pembentukan Timsus HAM ini adalah upaya konkret kejaksaan dalam rangka percepatan penuntasan dugaan pelanggaran HAM yang berat, sejalan dengan arahan Presiden RI pada pembukaan Rapat Kerja Kejaksaan RI dan peringatan Hari HAM sedunia Tahun 2020," jelas dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tugas Timsus HAM

Leonard mengatakan, keberadaan Timsus HAM dimaksudkan untuk mengumpulkan, menginventarisasi, dan mengidentifikasi, sekaligus memitigasi berbagai permasalahan atau kendala yang menjadi hambatan, serta merumuskan rekomendasi penuntasan dugaan pelanggaran HAM yang berat.

"Jaksa Agung berharap kehadiran Timsus HAM akan mampu mengakselerasi dan membuat terobosan-terobosan hukum sebagai solusi dari permasalahan yang ada, sehingga dugaan pelanggaran HAM yang berat dapat diselesaikan secara tuntas, bermartabat, dapat diterima oleh berbagai pihak, dan tentunya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," Leonard menandaskan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta Kejaksaan menuntaskan kasus pelanggaran HAM masa lalu yang belum terselesaikan. Dia menekankan bahwa Kejaksaan merupakan kunci dalam penyelesaian masalah HAM masa lampau.

"Komitmen penuntasan masalah HAM masa lalu harus terus dilanjutkan. Kejaksaan adalah aktor kunci dalam penuntasan pelanggaran HAM masa lalu," ujar Jokowi saat memberikan sambutan dalam Peresmian Pembukaan Rapat Kerja Kejaksaan RI secara virtual, Senin (14/12/2020).

Menurut dia, kemajuan konkret upaya penuntasan pelanggaran HAM masa lalu harus segera terlihat. Untuk itu, dia mengingatkan Kejaksaan untuk bekerja sama dengan Komnas HAM dalam menyelesaikan masalah tersebut.

"Kerja sama dengan pihak-pihak terkait terutama dengan Komnas HAM perlu untuk diefektifkan," ucapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.