Sukses

SP3 Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab Dicabut, Ini Respons FPI

Mnunarman mengatakan, Rizieq Shihab meminta pengikutnya untuk tetap menyuarakan pengungkapan kasus penembakan 6 anggota Laskar FPI oleh oknum polisi.

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Umum Front Pembela Islam atau FPI Munarman menduga keputusan pencabutan SP3 atau penghentian penyidikan kasus dugaan chat mesum terhadap Pimpinan FPI Rizieq Shihab bermuatan politis. 

Menurutnya putusan itu dikeluarkan demi menjegal pengungungkapan kasus tewasnya enam laskar FPI di tangan polisi.

"Putusan PN Jaksel ini lebih merupakan putusan dengan motif politik dan kepentingan pihak pihak yang tidak ingin kasus pembantaian enam syuhada diungkap tuntas hingga ke para perencananya," kata dia saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (29/12/2020).

Menurut Munarman, cara-cara seperti itu dikenal sebagai "deception" atau pengalihan isu supaya publik kehilangan konsentrasi dengan isu tewasnya enam laskar FPI.

"Ini penyesatan dan pengacauan informasi agar publik melupakan isu pembantaian enam syuhada," beber dia.

Dugaan ini diperkuat lantaran pihak pengadilan lebih dulu memutus praperadilan yang mencabut SP3 kasus dugaan chat mesum Rizieq Shihab. Padahal kata Munarman, praperadilan itu belakangan didaftarkannya ketimbang praperadilan oleh pihak FPI.

"Praperadilan yang diajukan oleh Habib lebih dahulu didaftarkan dengan nomor register 150. Baru mau disidang 4 Jan 2021. Sementara praperadilan yang memutuskan SP3 nomor registernya 151, didaftarkan setelahnya, tapi sudah diputus oleh PN Jaksel," tegasnya.

Meski begitu, menurut Munarman Imam Besar FPI itu menyerukan supaya masyarakat tak kendor menuntut pengungkapan kasus tewasnya enam laskar FPI.

"HRS terus mengamanatkan kepada seluruh umat Islam agar tidak berhenti menuntut dibongkarnya otak perencana dibalik pembantaian enam syuhada," pungkasnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Minta Polisi Kembali Usut Kasus Chat Mesum

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan untuk mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara chat mesum dengan tersangka Rizieq Shihab. Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum penggugat, Febriyanto Dunggio.

"Sudah selesai (sidangnya), SP3 dibatalin, karena tidak sah," kata kuasa hukum penggugat, Febriyanto Dunggio saat dikonfirmasi, Selasa (29/12/2020).

Febriyanto menyampaikan, majelis hakim juga memerintahkan Polda Metro Jaya selaku pihak tergugat untuk melanjutkan kasus chat mesum Rizieq Shihab dan Firza Husein.

Pencabutan SP3 tersebut tertuang dalam putusan perkara Nomor 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel yang menyatakan penyidikan kasus dugaan chat mesum Rizieq dilanjutkan. Gugatan praperadilan atas SP3 kasus chat mesum ini diajukan atas nama Jefri Azhar.

"Hasil putusannya, memerintahkan kepada termohon (Polda Metro Jaya) untuk kembali melanjutkan proses hukum saudara, FHM dan HRS," kata Febriyanto.

Saat Liputan6.com mencoba konfirmasi soal kasus chat mesum Rizieq Shihab ini, Humas PN Jaksel Suharno, belum memberikan respons.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.