Sukses

Polisi Periksa Rizieq Shihab Tersangka Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19

Argo mengatakan, hak Rizieq Shihab sebagai tersangka pun tetap diperhatikan selama pemeriksaan. Seperti diberikan pendampingan dari penasehat hukum.

Liputan6.com, Jakarta Polisi melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang merupakan tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19, yang menyebabkan kerumunan massa.

"Tadi jam 10.00 WIB penyidik dari Bareskrim Polri dan penyidik Polda Jawa Barat, karena kita tim dari Mabes Polri dan tim dari Polda Jawa Barat di Reserse Umumnya, tadi pagi jam 10.00 WIB memeriksa tersangka MRS di Polda Metro Jaya," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (28/12/2020).

Argo mengatakan, hak Rizieq Shihab sebagai tersangka pun tetap diperhatikan selama pemeriksaan. Seperti diberikan pendampingan dari penasehat hukum.

"Ini kita sedang melakukan pemeriksaan. Tentunya nanti kalau berkas sudah jadi akan segera kirimkan ke Kejaksaan Agung," jelas Argo.

Sebelumnya, Pimpinan Front Pembela Islam (FPIRizieq Shihab ditahan di Rutan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan dari pukul 10.30 WIB sampai pukul 22.00 WIB sebagai tersangka kasus dugaan pelanggar protokol kesehatan Covid-19 pada Minggu, 13 Desember 2020. 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Karena Pertimbangan Penyidik

Rizieq Shihab ditahan juga setelah statusnya menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelanggar protokol kesehatan Covid-19 saat acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang diselingi akad nikah putri dari Rizieq Shihab, Syarifah Najwa di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

"Penetapan tersangka kepada Rizieq Shihab merupakan hasil dari analisis penyidik usai merampungkan gelar perkara pada Selasa 8 Desember 2020," Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis, 10 Desember 2020.

Yusri menjelaskan, penahanan dilakukan atas rekomendasi penyidik yang menangani kasus dugaan pelanggaran Covid-19 pada kegiatan di Tebet Jakarta Selatan, dan Petamburan Jakarta Pusat.

Dan pada Rabu, 23 Desember 2020, Rizieq Shihab kembali ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat.

"Iya betul (Rizieq Shihab ditetapkan menjadi tersangka kasus kerumunan Megamendung)," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Rabu, 23 Desember 2020.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.