Sukses

Polisi: Perlakuan ke Rizieq Shihab Sama dengan Tahanan Lain

Menurut Yusri, setelah sejak dini hari tadi Rizieq Shihab mendekam di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, sampai saat ini kondisinya masih terbilang sehat.

Liputan6.com, Jakarta Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, perlakukan terhadap Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tak dibedakan dari tahanan lain. Mulai dari masalah kesehatan hingga makanan, tidak diistimewakan ataupun didiskriminasi dengan tahanan lain.

"Sama juga dengan tahanan-tahanan yang lain, masalah kesehatan, masalah makan tetap kita siapkan dari Biddokkes (Bidang Kedokteran dan Kesehatan) PMJ," sebut Yusri di Jakarta, Minggu (13/12/2020).

Menurut Yusri, setelah sejak dini hari tadi Rizieq Shihab mendekam di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, sampai saat ini kondisinya masih terbilang sehat.

"Sampai dengan saat ini saudara Rizieq Shihab sudah tadi malam disampaikan kita lakukan penahanan di Rutan PMJ. Kondisinya sehat, kita masih tetap pantau," jelasnya.

Sebelumnya, Rizieq Shihab resmi ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya sejak Minggu dini hari. Perintah penahanan diumumkan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Minggu (13/12/2020).

"MRS (Rizieq Shihab) ditahan oleh penyidik di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya," kata dia saat konferensi Pers, Minggu (13/12/2020) dini hari.

Rizieq Shihab sebelumnya menjalani pemeriksaan dari pukul 10.30 WIB sampai pukul 22.00 WIB sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rekomendasi Penyidik

Argo menjelaskan, penahanan dilakukan atas rekomendasi penyidik yang menangani kasus dugaan pelanggaran Covid-19 pada kegiatan di Tebet Jakarta Selatan, dan Petamburan Jakarta Pusat.

Penyidik menilai perlu menahan Rizieq Shihab selama 20 hari ke depan terhitung dari 12 Desember 2020.

"Kami tahan selama 20 hari ke dapan terhitung dari 12 Desember 2020 sampai 31 Desember 2020," ucap dia.

Kepolisian menemukan ada pelanggaran hukum pada kegiatan yang terjadi Jumat 13 November dan Sabtu 14 November 2020 di Tebet Jaksel dan Petamburan Jakpus. Penyidik menilai Rizieq Shihab melanggar Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.