Sukses

Polisi Minta 2 Tersangka Kasus Kerumunan Acara Rizieq Shihab Segera Serahkan Diri

Usai pimpinan FPI Rizieq Shihab resmi ditahan pada Minggu dini hari (13/12/2020), tiga dari lima orang tersangka yang belum diperiksa, menyerahkan diri.

Liputan6.com, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menegaskan, pihaknya tidak segan untuk menangkap dua tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 terkait kerumunan massa pada acara Pemimpin FPI Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta

"Kami sudah ultimatum, dua opsi yang kami berikan. PMJ memberikan dua opsi, pertama menyerahkan diri atau akan kita tangkap," tagas Yusri di Jakarta, Minggu (13/12/2020).

Yusri berharap supaya keduanya segera menyerahkan diri. Karena kalau tidak, pihaknya tak ragu untuk menangkap dua orang dari FPI itu.

"Kami juga mengharapkan yang dua lagi sampai dengan saat sekarang ini belum menyerahkan diri untuk segera menyerahkan diri," kata dia.

Yusri menjelaskan, seusai Pimpinan FPI Rizieq Shihab resmi ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya pada Minggu dini hari (13/12/2020), tiga dari lima orang tersangka yang belum diperiksa langsung menyerahkan diri. Mereka datang didampingi dengan kuasa hukumnya.

"Tadi pagi sekitar pukul 01.00 WIB, tiga orang dari kelima orang tersebut menyerahkan diri ke PMJ (Polda Metro Jaya). Pertama atas nama Haris Ubaidilah sebagai Ketua Panitia, kemudian kedua atas nama Idrus, ketiga atas nama Ali Alwi Alatas," kata dia.

"Ketiga orang tersebut dibawa bersama-sama dengan pengacaranya mendatangi Polda Metro Jaya, menyerahkan diri pada Polda Metro tetap kita laksanakan dengan kegiatan protokol kesehatan," jelas Yusri.

Seperti pemeriksaan pada umumnya di tengah pandemi, setibanya di sana mereka langsung mendapatkan tes swab antigen dan dinyatakan negatif Covid-19.

"Ketiga-tiganya kita lakukan test swab antigen dan hasilnya adalah negatif. Kemudian pukul 02.00 WIB kita lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," papar Yusri.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemeriksaan

Saat menjelang pagi, ketiganya dipersilakan beristirahat untuk kemudian dilanjutkan pada pagi tadi.

"Juga kita beri kesempatan kepada yang bersangkutan untuk memang melakukan istirahat. Pagi tadi kita lanjutkan lagi pemeriksaan terhadap yang bersangkutan ke-3 orang tersebut," kata dia.

Menurut Yusri hingga kini ketiga tersangka tersebut masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Berbeda dengan Rizieq Shihab yang dijerat menggunakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman enam tahun penjara, ketiganya disangkakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Sekarang masih dilakukan pemeriksaan nanti kita tunggu hasilnya seperti apa karena memang dipersangkakan pasal 93 Undang-Undang tentang Karantina Kesehatan," kata Yusri.

Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan hajatan pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu 14 November lalu.

Keenam tersangka tersebut adalah Muhammad Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggung jawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara).

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.