Sukses

KPK Sebut Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Baru Terima Suap Rp 1,66 Miliar dari Total Rp 3,2 Miliar

Menurut KPK, pemberian uang suap kepada Ajay Muhammad Priatna telah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp 1,661 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna (AJM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin proyek pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda. Dia diduga telah menerima suap sebesar Rp 1,66 miliar dari total yang dijanjikan yakni Rp 3,2 miliar.

"Pemberian kepada AJM telah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp 1,661 miliar dari kesepakatan Rp 3,2 miliar," tutur Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/11/2020).

Firli membeberkan, pada 2019 lalu Rumah Sakit Umum Kasih Bunda bermaksud melakukan pembangunan penambahan gedung. Kemudian dilakukan permohonan revisi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi.

Komisaris RS Kasih Bunda, Hutama Yonathan (HY) pun melakukan pertemuan dengan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna di sebuah restoran di Bandung.

"Pada pertemuan tersebut, AJM diduga meminta sejumlah uang Rp 3,2 miliar yaitu sebesar 10 persen dari nilai RAB yang dikerjakan oleh subkontraktor pembangunan RSU KB senilai Rp 32 miliar," jelas dia.

Menurut Firli, pihak RS Kasih Bunda kemudian membuat rincian pembayaran dan kuintasi fiktif seolah-olah sebagai pembayaran pekerjaan fisik pembangunan demi menyamarkan pemberian uang kepada Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna.

"Pemberian telah dilakukan sejak tanggal 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir pada tanggal 27 November 2020 sebesar Rp 425 juta," jelas Firli. 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna Tersangka Korupsi

Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan, penetapan tersangka itu merupakan hasil serangkaian pemeriksaan sebelum batas waktu 24 jam, sebagaimana diatur dalam KUHAP. Kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara.

"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020. KPK menetapkan dua orang tersangka," tutur Firli di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/11/2020).

Menurut Firli, pemeriksaan sendiri dilakukan terhadap 11 orang yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bandung dan Cimahi pada Jumat, 27 November 2020.

Hasilnya, Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna diduga telah menerima suap sebesar Rp 1,66 miliar dari Komisaris RS Kasih Bunda, Hutama Yonathan secara bertahap dari kesepakatan sebesar Rp 3,2 miliar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.