Sukses

KPK: Bukti Terus Menindak, 600 Izin Penyadapan Diminta ke Dewan Pengawas

Nawawi mengatakan, KPK bersikap bahwa tindakan penyelidikan dan penyidikan akan terus dilakukan di masa kapan saja.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyampaikan, sudah ada 600 izin penyadapan yang diminta ke Dewan Pengawas (Dewas). Menurut dia, hal itu adalah bukti, jika KPK tidak mengesampingkan penindakan ketimbang pencegahan.

"KPK bersikap bahwa tindakan penyelidikan dan penyidikan akan terus dilakukan di masa kapan saja. Bukti bahwa KPK masih melakukan tugas penindakan tidak kurang lebih dari 600 izin penyadapan dari Dewas," ujar Nawawi saat monitoring bersama Pemprov Banten di Serang, Selasa (24/11/2020).

Namun terkait langkah penindakannya, lanjut Nawawi, saat ini dilakukan secara senyap. Beberapa hal tengah ditelisik, seperti pengelolaan anggaran Covid-19 sampai penyelenggaraan pilkada.

"KPK tetap memasang mata dan sumber informasi itu sendiri, KPK adalah masyarakat," jelas dia.

Nawawi menyinggung, Banten, menjadi wilayah yang masuk dalam pemantauan KPK. Sebab menurutnya, ada laporan masuk terkait dugaan korupsi.

"KPK mencatat dugaan, misalnya gratifikasi, pungutan sampai bantuan sosial. Itu dari laporan pengaduan dari masyarakat," tandas Nawawi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

KPK Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta

Sementara itu, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan stadion Mandala Krida di Yogyakarta. Adapun, disebutkan, pembangunan tersebut menggunakan APBD Tahun Anggaran 2016-2017.

"Saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi pekerjaan pembangunan stadion Mandala Krida APBD 2016-2017 di pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (23/11/2020).

Sebelumnya, Ali menyatakan pihak lembaga antirasuah belum bisa menjelaskan lebih jauh terkait serangkaian kegiatan di Yogyakarta.

Namun, Ali tak menampik KPK sudah menetapkan pihak yang harus bertanggung jawab. "Untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum bisa kami sampaikan saat ini," kata dia.

Ali mengatakan, sesuai dengan kebijakan KPK era Komjen Firli Bahuri, pengumuman tersangka akan dilakukan saat akan dilakukan proses penahanan terhadap para tersangka.

"Untuk itu pada waktunya nanti akan kami sampaikan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Setiap perkembangan perkara ini pasti akan kami sampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel sebagimana amanat UU KPK," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.