Sukses

Uang Denda Operasi Yustisi Terkumpul Rp 42 Juta per 8 November 2020

Jumlah itu tercatat sejak operasi yustisi digelar pada 14 September hingga 8 November 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan bahwa uang denda dari Operasi Yustisi telah terkumpul mencapai Rp 42 juta lebih. Jumlah itu tercatat sejak operasi yustisi digelar pada 14 September hingga 8 November 2020. Operasi ini berlangsung di tingkat Polda Metro Jaya.

"Denda administrasi sebanyak 843 kali dengan nilai denda Rp. 42.212.000," kata Awi dalam konferensi pers yang disiarkan lewat daring pada Senin (9/11/2020).

Awi menyebut, Tim Gabungan Operasi Yustisi juga telah melakukan penindakan sebanyak 324.418 kali. Di mana salah 843 kali di antaranya denda administrasi. Sementara untuk teguran sebanyak lebih dari 178 ribu kali.

"Teguran terdiri dari teguran lisan sebanyak 178.866 kali dan teguran tertulis sebanyak 28.385 kali," katanya.

Dalam operasi yustisi tersebut, polisi telah melakukan kegiatan razia mencapai 43.178 kali. Di mana total sasaran yang dituju sebanyak 361.151 dengan perincian orang yang terjaring razia sebanyak 292.541 orang.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

82 Ribu Personel Dikerahkan

Dalam operasi itu, kata Awi, sebanyak lebih dari 82 ribu personel dilibatkan.

"Operasi Yustisi ini mengerahkan personel gabungan antara Polri, TNI, Satpol PP dan stakeholders lainnya sebanyak 82.135 personel. Dengan rincian 45.779 personel dari Polri, 14.326 personel dari TNI, 14.311 personel dari Satpol PP dan 7.719 personel lainnya," paparnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.