VIDEO: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Umumkan UMP Jakarta 2021

Gubernur DKI Jakarta, umumkan kenaikan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta untuk tahun 2021. UMP tahun depan dinyatakan naik sebesar 3..27 persen. Namun, ada pengecualian bagi perusahaan yang terdampak pandemi covid-19.

OlehReza
Diterbitkan 02 November 2020, 17:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta, umumkan kenaikan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta untuk tahun 2021. UMP tahun depan dinyatakan naik sebesar 3..27 persen. Namun, ada pengecualian bagi perusahaan yang terdampak pandemi covid-19.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6