Sukses

Istri Buron Hiendra Soenjoto Turut Diamankan KPK

Ali mengatakan, istri Hiendra Soenjoto dan temannya kini telah dibebaskan lantaran pemeriksaan awal telah selesai. Keduanya pun berstatus sebagai saksi.

Liputan6.com, Jakarta - Tim satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto, Kamis 29 Oktober 2020. Hiendra merupakan buron kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, bersama Hiendra, tim turut mengamankan istri Hiendra dan satu orang temannya. Keduanya sempat menjalani pemeriksaan intensif tim penyidik lembaga antirasuah.

"Selain menangkap DPO HS (Hiendra Soenjoto), penyidik KPK juga mengamankan dua orang yaitu, teman HS yang berinisial VC, dan LI selaku istri HS," ujar Ali dalam keterangannya, Jumat (30/10/2020).

Ali mengatakan, keduanya kini telah dibebaskan lantaran pemeriksaan awal telah selesai. Keduanya pun berstatus sebagai saksi.

"Keduanya saat ini telah selesai dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK dan telah kembali ke tempat masing-masing," kata Ali.

Terhadap istri dan teman Hiendra Soenjoto, penyidik sempat menggali soal keberadaan Hiendra selama sembilan bulan menjadi buronan. Penyidik juga mendalami biaya hidup Hiendra selama buron terhadap keduanya.

"Materi pemeriksaan keduanya antara lain dikonfirmasi mengenai kedekatan dengan HS dan pengetahuannya tentang keberadaan HS selama menjadi DPO KPK. Di samping itu juga mengenai sumber biaya hidup dan fasilitas lain selama HS menjalani pelarian sebagai DPO," kata Ali.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penyuap Nurhadi ditangkap

Sebelumnya, setelah kurang lebih 9 bulan buron, Hiendra ditangkap penyidik KPK, pada Kamis, 29 Oktober 2020. Sementara Nurhadi dan Rezky telah lebih dahulu ditangkap penyidik pada 2 Juni 2020.

"Benar penyidik KPK hari ini berhasil menangkap DPO KPK, tersangka HSO (Hiendra) dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara MA tahun 2011-2016," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (29/10/2020).

Usai ditangkap, Hiendra langsung menjalani pemeriksaan intensif di KPK. Di hari yang sama, Hiendra langsung ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Sebelum dijebloskan ke dalam Rutan Pomdam Jaya Guntur, Hiendra terlebih dahulu ditahan di Rutan KPK kavling C1 untuk melakukan isolasi mandiri.

Hiendra dijerat sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA. Dia diduga menyuap mantan Sekretaris MA Nurhadi melalui menantu Nurhadi bernama Rezky Herbiono.

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi yang diberikan Hiendra kepada Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Rezky diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.