Sukses

Wamenag: Demo Boleh, Tapi Tidak Dibenarkan Anarkis

Zainut mengatakan, selain demo, ada banyak cara yang bisa dilakukan, salah satunya adalah melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi menyebut, demo merupakan salah satu cara yang dibenarkan untuk menyampaikan aspirasi. Kendati begitu, dia mengingatkan masyarakat tidak melakukan dengan tindakan anarkis.

Hal ini disampaikan Zainut menyusul aksi demonstrasi sejumlah masyarakat yang menolak pengesahan UU Cipta Kerja, Kamis 8 Oktober 2020 berujung ricuh dan anarkis. 

"Boleh saja menyampaikan aspirasi dengan menggelar demo. Namun, tidak dibenarkan melakukan anarki dan perusakan, karena hal tersebut adalah tindakan yang tidak dibenarkan ajaran agama dan melanggar hukum," kata Zainut dalam siaran persnya, Jumat (9/10/2020).

"Demo dengan cara anarkis tidak akan menyelesaikan persoalan, malah membuat situasi semakin tidak kondusif," sambungnya.

Zainut berharap, aparat menggunakan pendekatan persuasif dan simpatik saat menghadapi para demonstran serta tidak melakukan kekerasan.

Menurut dia, banyak hoaks yang berkembang di masyarakat terkait dengan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Untuk itu, dia meminta semua pihak betul-betul mampu memilah dan memahami informasi yang berkembang. Dengan begitu, aspirasi yang disampaikan terfokus pada pokok persoalan.

"Baca dan pahami undang-undangnya. Telaah persoalannya, dan sampaikan aspirasi yang ada sesuai konstitusi, agar dapat memberikan solusi" kata Zainut.

Selain berdemo, kata dia, ada banyak cara yang bisa dilakukan, salah satunya adalah melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, mahasiswa dan buruh bisa menginventarisasi sejumlah pasal yang dinilai masih menyisakan persoalan dan bertentangan dengan konstitusi.

"Upaya lainnya adalah mengawal penyusunan regulasi yang menjadi turunan dari UU tersebut," tutur Zainut.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Fasilitas umum rusak saat demo anarkis

Sebelumnya, gelombang unjuk rasa penolakan atas pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja terjadi di beberapa wilayah di DKI Jakarta. Enam polisi dilaporkan luka-luka. Sementara 1.000 orang diberi label sebagai perusuh pun ditangkap.

Tak cuma itu, sejumlah fasilitas umum seperti halte dan pos polisi rusak. Sebanyak 20 halte Transjakarta yang mengalami kerusakan akibat massa demonstrasi yang berujung anarkis.

"Diperkirakan kerugian sekitar kerusakan lebih Rp 55 miliar. Jumat pagi ini targetnya adalah seluruh fasilitas publik di Jakarta bisa digunakan," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2020).

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.