Sukses

INFOGRAFIS: Pasal-Pasal Fokus UU Cipta Kerja

Serikat Pekerja menilai adanya sejumlah pasal yang merugikan. Sementara, pemerintah menyatakan UU tersebut justru akan menciptakan lapangan kerja yang luas.

Liputan6.com, Jakarta - RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law Ketenagakerjaan akhirnya disetujui menjadi undang-undang. Persetujuan ini diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Senin 5 Oktober 2020.

Enam fraksi setuju RUU Cipta Kerja. Satu fraksi menerima dengan catatan, dua fraksi menolak.

Di luar gedung parlemen, sebagian kalangan terutama serikat pekerja menilai adanya sejumlah pasal yang merugikan mereka. Sementara, pemerintah menyatakan UU tersebut justru akan menciptakan lapangan kerja yang luas.

Pasal-pasal apa saja di dalam UU Cipta Kerja yang menjadi fokus perhatian? Apa penjelasan pemerintah, kalangan pengusaha, dan serikat pekerja? Simak dalam Infografis berikut.

Video Pilihan

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Infografis

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.