Sukses

Banyak Pegawai Resign, KPK Akui Ada Perubahan di Internal

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata tak mempersoalkan alasan yang disampaikan pegawai mengundurkan diri lantaran kondisi internal KPK telah berubah.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata tak mempersoalkan alasan yang disampaikan pegawai mengundurkan diri lantaran kondisi internal KPK telah berubah. Diketahui, beberapa pegawai KPK mengundurkan diri lantaran diberlakukannya UU 19 tahun 2010 tentang KPK.

"Kalau pegawai mengundurkan diri karena kondisi politik hukum berubah, itu penilaian yang bersangkutan. Kami tidak bisa membantah tidak ada perubahan," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/10/2020) malam.

Diketahui, mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kabiro Humas karena perubahan dalam KPK.

Alex mengatakan, sejak awal 2020 hingga September 2020 sudah ada 34 pegawai yang mengundurkan diri yang terdiri dari 29 pegawai tetap dan lima pegawai tidak tetap. Alex mengatakan, alasan para pegawai mengundurkan diri pun beragam.

Selain Febri terdapat seorang pegawai lainnya yang mengundurkan diri karena berubahnya kondisi politik dan hukum KPK. Kemudian terdapat seorang pegawai yang mengundurkan diri karena berakhirnya masa perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan tidak diperpanjang.

Kemudian dua pegawai mengundurkan diri karena kasus hukuman disiplin dan masalah hukum, tiga pegawai dengan alasan keluarga, seorang pegawai karena kondisi kurang kondusif akibat pandemi Covid-19, dua pegawai karena menikah sesama pegawai KPK, dan 21 pegawai mengundurkan diri karena pengembangan karier atau bekerja di tempat baru.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Berharap Alumni KPK Jadi Menebar Semangat Antikorupsi

Apapun alasannya, kata Alex, pihaknya menghormati dan menghargai keputusan pegawai untuk mengundurkan diri.

"Kami memandang bahwa pegawai adalah aset yang merupakan kekuatan KPK, namun demikian tentu kami menghargai pilihan yang dibuat para pegawai tersebut untuk keluar dari KPK," kata Alex.

Menurut Alex, secara total, sejak 2008 hingga 2020 terdapat 288 pegawai KPK yang mengundurkan diri. KPK berharap, para alumni KPK tersebut dapat menjadi agen penebar semangat antikorupsi di tempat baru mereka mengabdi.

"Sehingga bisa bersama-sama dengan KPK terus berupaya memberantas korupsi di negeri ini," Alex berharap.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.